“Sembunyikan alat bukti dan petunjuk justru bukan menguntungkan pihak korban. Karena jelas pada posisi ini, perkara pembunuhan tersebut justru tidak bisa diselesaikan secara terang dan jelas,” terangnya.

Sebagai pengacara korban, Adhitya meminta para pihak untuk jangan seolah-olah menjadi pahlawan. Karena ulah mereka, justru sangat merugikan keluarga korban, serta menghalang-halangi penyidik untuk mendapatkan bukti dan petunjuk yang valid.

“Kalau memang mengerti hukum maka siapapun itu harus taat pada aturan hukum, dan jangan memperkeruh hukum itu sendiri dengan menyembunyikan bukti atau petunjuk yang ada. Karena penyidik Polda dan pihak kepolisian NTT mampu memberikan rasa aman bagi siapapun yang mau berkontribusi lebih dalam pengungkapan kasus ini,” ungkap Adithya.

Ia menambahkan, tindakan para pihak yang enggan memberikan alat bukti dan petunjuk kepada penyidik, akan membuat masyarakat menilai polisi tidak serius menangani kasus ini secara baik.

“Nanti ujung-ujungnya masyarakat tidak percaya dengan kinerja Kepolisian. Padahal kalau memang benar, maka pihak-pihak yang menyembunyikan bukti dan petunjuk inilah yang harus dipersalahkan karena bisa dianggap menghalangi penyidik dalam melakukan penyelidikan,” tandasnya. (*)