Kupang, KN – Rekonstruksi kasus pembunuhan Astri dan Lael yang digelar pihak Kepolisian Daerah (Polda) NTT dinilai masih janggal.
Kuasa hukum dan pihak keluarga segera berkoordinasi dan menyurati penyidik, terkait kejanggalan dalam rekonstruksi yang telah dilaksanakan dalam dua hari terakhir.
Kuasa Hukum Keluarga Korban, Adhitya Nasution, menegaskan, dari hasil rekonstruksi, pihaknya menilai ada sejumlah kejanggalan, dan poin penting yang harus digarisbahwahi, karena tidak sesuai dengan fakta dan keterangan saksi yang ada.
“Jadi besok kita akan persiapkan surat tertulis untuk penyidik Polda NTT, karena ada beberapa keberatan dari tim kuasa hukum, yang nanti kita sampaikan, agar penyidik harus berani menggali lebih jauh perkara ini,” ujar Adhitya Nasution, Rabu 22 Desember 2021.
Menurut Adhitya, dari seluruh data dan informasi yang dimiliki tim kuasa hukum, pihaknya sangat yakin, bahwa kasus pembunuhan itu sudah direncanakan, dan memiliki alur yang sangat baik, serta tidak hanya dilakukan oleh seorang tersangka.
Polisi sejauh ini beru menetapkan satu tersangka yaitu RB alias Randy Badjideh sebagai pelaku pembunuhan terhadap Astrid dan anaknya Lael Maccabee.
“Kami berkeyakinan pembunuhan ini sudah direncanakan, dan tidak hanya dilakukan oleh seorang tersangka saja. Sehingga, besar harapan kami kepada penyidik agar bisa mengembangkan perkara ini lebih jauh, supaya lebih terang dan jelas,” ucapnya.
Harry Battileo, Kuasa Hukum LBH Surya, mengatakan, tim kuasa hukum dan pihak keluarga sangat berharap ada kesesuaian hasil otopsi CDR dan keterangan dari saksi, agar rekonstruksi yang dilakukan sinkron dengan fakta.
“Karena rekonstruksi merupakan akumulasi dari semua bukti petunjuk, GPS dan keterangan saksi. Sehingga rekonstruksi ini betul-betul garis lurus. Ini yang menjadi harapan kita semua,” jelasnya.
Hery menerangkan, selaku kuasa hukum kelurga korban, pihaknya berharap kepada pihak penyidik Polda NTT agar kasus itu harus diselidiki secara baik, karena rekonstruksi yang dilakukan belum bisa dikatakan sempurna.
“Jadi penyidik Polda NTT harus bekerja lebih keras lagi untuk membuka tabir kasus ini. Karena belum ada kesesuaian dalam rekonsturksi. Dimana tim kuasa hukum maupun keluarga belum mengetahui hasil otopsi itu bagaimana,” tegas Herry Battileo.
Penyidik pun diminta transparan, sehingga hasil rekonstruksi bisa sesuai dengan CDR, GPS, dan hasil otopsi. Sehingga pelaksanaan rekon betul membuahkan hasil, dan bisa diekspos ke Kejaksaan. “Karena masih banyak sekali kejanggalan yang ditemukan,” terangnya.
Langkah selanjutnya adalah kuasa hukum keluarga korban akan segera berkoordinasi dan menyampaikan ke penyidik, bahwa sepanjang mengikuti rekonstruksi, terdapat sejumlah kejanggalan yang harusnya menjadi perhatian penyidik.
“Karena kami tidak puas dengan rekonstruksi selama dua hari ini. Belum ada akumulasi atau kesesuaian, sebab tidak adanya hasil otopsi itu,” tandasnya. (*)