Ruteng, KN – Polemik karyawan di Cibal, Kabupaten Manggarai yang bekerja selama 22 tahun, namun dipecat tanpa pesangon berujung damai.
Karyawan tersebut adalah Rofinus Halut asal Desa Wudi, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai, NTT.
Sebelumnya Rofinus mengaku di pecat pada Februari 2021 tanpa upah atau pesangon oleh pengusaha Bengkel Kayu CV. Surya milik Sandy Tunti sebagai ahli waris perusahan itu.
Sehingga atas dasar itu Rofinus telah mengirim surat pengaduan kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Manggarai pada 11 Juni 2021.
Kabid Perlindungan Tenaga Kerja, Dinas Penanaman Modal, Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Serta Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Manggarai Yohanes Donbosko M mengatakan, pihaknya telah melakukan mediasi sebanyak 4 kali.
Namun mediasi tersebut belum membuahkan hasil, sehingga pihaknya memutuskan untuk melimpahkan polemik tersebut ke tingkat Provinsi.
“Ketika kita mediasi dalam konteks tupoksi di sini dan mediasi berkali-kali bahkan sampai yang ke empat, tapi setelah itu tidak ada penyelesaian akhirnya kita limpahkan ke Provinsi,” kata Donbosko kepada Koranntt.com di ruang kerjanya, Kamis 9 Desember 2021.
Ia menyebut, pasca dilimpahkan ke Provinsi, proses mediasi berjalan lancar sehingga kedua belah pihak sepakat berdamai dengan pembayaran pesangon sebesar Rp7.500.000.
“Pada tanggal 2 Desember kemarin mereka sudah membangun sebuah kesepakatan seperti yang tertera dalam surat ini Rp7.500.000. Selanjutnya kasus ini bukan menjadi masalah lagi,” ucapnya.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam mengatasi persoalan tersebut, terutama kepada wartawan yang sejak awal mengawal kasus tersebut.
“Terima Kasih banyak kerja sama kita selama ini, terutama teman-teman yang melihat soal ini dengan versi teman-teman Pers yang juga telah mengedukasi masyarakat,” tandasnya. (*)