Ia menyebut, penyidik Polda NTT tidak akan berpuas diri dalam menangani kasus dugaan pembunuhan ibu dan anak yang ditemukan tewas di Pankase, Oleleta, Kota Kupang beberapa waktu lalu itu.

“Kasus ini tidak akan berhenti di sini. Kita akan terus lakukan pendalaman dan kroscek berdasarkan alat bukti serta keterangan dari tersangka, karena proses penyelidikan masih berjalan,” terangnya.

Untuk sementara Polda NTT masih menerapkan Pasal 338 terhadap pelaku dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Penyelidikan masih berjalan, masih ada langkah penyidikan yang dilakukan. Kita lihat nanti. Kita tidak bisa berandai-andai. Kita tetap memgacu pada fakta hukum dan alat bukti yang ada,” kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Rishian Krisna.

Sampai dengan saat ini setidaknya ada 23 saksi dan 34 barang dan alat bukti yang telah diamankan pihak kepolisian. (*)