“Kasus ini tidak akan berhenti di sini. Kita akan terus lakukan pendalaman dan kroscek berdasarkan alat bukti serta keterangan dari tersangka, karena proses penyelidikan masih berjalan,” terangnya.
Soal Pasal Berlapis
Sementara berkaitan dengan pasal berlapis kepada tersangka yang disuarakan banyak orang, pihak kepolisian mengaku proses penyidikan masih terus berjalan.
“Penyelidikan masih berjalan, masih ada langkah penyidikan yang dilakukan. Kita lihat nanti. Kita tidak bisa berandai-andai. Kita tetap memgacu pada fakta hukum dan alat bukti yang ada,” kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Rishian Krisna.
Menurutnya pihak kepolisian saat ini masih menerapakan pasal 338 terhadap tersangka RB tentang pembunuhan. Pasal lain, menurut pihak kepolisian akan terus dikembangkan.
Dikatakan juga, sampai dengan saat ini setidaknya ada 23 saksi dan 34 barang dan alat bukti yang telah diamankan pihak kepolisian. (*)







Tinggalkan Balasan