“Yang PNSĀ  beda nilainya itu Rp400.000 per staf atau per bulan. Kalau yang jabatan struktural golongan IV atau eselon IV itu Rp600.000, eselon III Rp850.000, eselon II Rp1.200.000. Untuk yang THL Rp350.000.00 per bulan dan per orang, kemudian untuk yang TPPK Rp300.000 per orang dan per bulan,” tutupnya. (*)