350 Nakes di Kabupaten Manggarai Tidak Terima Tamsil

Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai, Nobertus Burhanus (Foto: Yhono Hande)

Ruteng, KN – Pasca pemberitaan media terkait Tamsil Nakes yang belum dibayar, Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai, dan Plt Kadis Kesehatan Manggarai yang awalnya bungkam akhirnya angkat bicara.

Kepada awak media, Rabu 10 November 2021, Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai, Drs. Jahang Fansi Aldus menjelaskan pihaknya telah membayar Tamsil hingga bulan April 2021.

Ia juga telah memerintahkan untuk pembayaran bulan Mei dan Juni segera dilakukan. Namun untuk bulan Juli belum bisa dibayar karena masih menunggu rekomendasi dari Kemendagri.

“Karena kami masih menunggu rekomendasi pembayaran dari Kementerian dalam Negeri. Pemda Manggarai sudah ajukan PPT kepada Menteri Dalam Negeri sejak awal Agustus yang lalu,” jelasnya.

Sekda berharap dalam minggu ini sudah ada rekomendasi dari Kemendagri, sehingga langsung dibayar oleh Pemkab.

“Saya sudah perintahkan Plt. Kepala Dinas Kesehatan untuk segera mengajukan pembayaran bagi nakes untuk bulan Mei dan Juni pada hari ini,” tegasnya.

Tidak Semua Nakes Terima Tamsil

Sementara Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai, Nobertus Burhanus mengatakan, ada sekitar 350 orang Nakes di Manggarai yang tidak menerima Tamsil.

“Mereka itu baru masuk tahun 2021. Sehingga waktu penyusunan anggaran mereka belum masuk. Mereka masuk kategori TPPK yaitu Tenaga Penunjang Pelayanan Kesehatan. Mereka memang tidak masuk dalam anggaran,” tuturnya.

BACA JUGA:  Kasus Fee Proyek Rp50 Juta di Manggarai Seret Nama Istri Bupati Nabit

Soal kapan Tamsil berikutnya dicairkan, Nobertus menegaskan bahwa itu bergantung pada kondisi keuangan daerah. Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai saat ini sedang dalam proses pengisian format untuk diajukan ke Badak Keuangan Daerah guna proses pencairan.

“Karena masih ada format yang belum kami selesaikan. Untuk bisa mendapatkan Tamsil ada dua syarat, yang pertama yaitu insentif nakes penanganan Covid-19. Tetapi itu sudah kami selesaikan dan sekarang tinggal satu format lagi yang mau diisi Kemudian kami ajukan ke Badan Keuangan Daerah (BKD),” kata Nobertus kepada Koranntt.com di ruang kerjanya.

Ia menambahkan terkait besaran nominal Tamsil yang diterima oleh Nakes tersebut bervariasi.

“Yang PNS  beda nilainya itu Rp400.000 per staf atau per bulan. Kalau yang jabatan struktural golongan IV atau eselon IV itu Rp600.000, eselon III Rp850.000, eselon II Rp1.200.000. Untuk yang THL Rp350.000.00 per bulan dan per orang, kemudian untuk yang TPPK Rp300.000 per orang dan per bulan,” tutupnya. (*)

IKUTI BERITA TERBARU KORANNTT.COM di GOOGLE NEWS
Penulis: Yhono HandeEditor: Ama Beding