Kejati NTT Tahan Tiga Orang Tersangka Kasus Korupsi Awololong

Tersangka kasus korupsi proyek Kolam Apung Awololong Kabupaten Lembata saat digiring ke mobil tahanan / Foto: Eman Krova

Kupang, KN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek kolam apung Awololong di Kabupaten Lembata, Kamis 7 Oktober 2021.

Ketiga tersangka yang ditahan yakni, Silvester Samun, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Abraham Yehezkibel Tsazaro L selaku Kuasa Direktur PT. Bahana Krida Nusantara dan Kontraktor Pelaksana, serta Middo Arianto Boru sebagai Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas dan membantu melaksanakan pekerjaan.

Sebelum ditahan, ketiga tersangka terlebih dahulu diperiksa oleh penyidik Polda NTT, kemudiam digiring ke Kejati NTT untuk dilakukan penahan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata, Azrijal, menjelaskan, pihaknya telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.

“Kami selaku Kejari Lembata telah menyerahkan tersangka dan barang bukti yang berasal dari penyidik Polda NTT ke Kejati NTT,” ujar Azrijal kepada wartawan, Kamis 7 Oktober 2021.

Menurutnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata telah menyelesaikan tugasnya sesuai SOP dan aturan, sehingga tuntutan selanjutnya berada pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.

BACA JUGA:  Wagub dan Dirut Optimis Modal Inti Rp3 Triliun Bank NTT Terpenuhi Sebelum Tahun 2025

“Kami dari Lembata sudah selesaikan tugas itu pada malam hari ini, dengan penerimaan tahap dua tersangka dan barang bukti,” terangnya.

Dia menyebut, pekan depan, perkara ketiga tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang, untuk menunggu penetapan sidang.

“Minggu depan kita limpahkan perkara ke Pengadilan. Setelah dilimpahkan, kita tunggu penetapan hari sidang dari Pengadilan,” jelas Azrijal.

Terkait penambahan tersangka baru dalam kasus korupsi Awololong, Azrijal menjelaskan bahwa, untuk lebih jelas dapat dilihat pada fakta persidangan nanti.

“Untuk tersangka lain mungkin kita lihat pada fakta persidangan nanti,” terangnya.

Dia menambahkan, ketiga tersangka akan dibawa menuju Rutan Kelas II B Kupang, untuk dilakukan penahanan selama 20 hari.”Jadi mereka ditahan terhitung sejak tanggal 7-26 Oktober 2021,” tandasnya.

Untuk diketahui, dugan korupsi proyek jembatan apung Awololong di Kabupaten Lembata, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1.446.891.718. (*)