Kupang, KN – Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Provinsi NTT akhirnya angkat bicara terkait temuan BPK RI terkait bansos yang tidak dapat direncanakan senilai Rp6,7 Miliar.
Saat dihubungi Koranntt.com, Selasa 5 Oktober 2021, Kepala Badan Keuangan Daerah, Drs. Zakarias Moruk menegaskan telah menindaklanjuti temuan BPK RI tersebut.
Sejauh ini, 78% dari total 438 penerima Bansos yang tidak dapat direncanakan telah menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepada Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT.
“Terkait rekomendasi BPK itu sudah ada 78% penerima yang menyampaikan LPJ. Kami juga menyampaikan terima kasih kepada para penerima yang telah menyampaikan LPJ,” kata Kaban Badan Keuangan Daerah, Zakarias Moruk.
Ia menyebut, pihaknya terus membangun komunikasi dengan para penerima Bansos yang belum menyampaikan LPJ, agar mereka bisa melaporkan kegiatan atau usaha yang dilaksanakan sesuai dengan proposal yang diajukan.
“Setiap bulan kami terus melaporkan kepada BPK terkait perkembangan temuan ini. Kita targerkan akhir tahun sudah beres,” tutup Kaban Zaka Moruk.
Untuk diketahui, BPK dalam laporan hasil pemeriksaan LKPD Pemprov NTT menyatakan, jumlah keseluruhan penerima Bansos pada TA 2020 yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi NTT sebanyak 1.551 penerima, dengan rincian bansos yang dapat direncanakan senilai Rp3.267.674.000,00 dan bansos yang tidak dapat direncanakan senilai Rp17.598.700.000,00.
Hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban belanja Bansos yang tidak dapat direncanakan, menunjukkan bahwa sampai dengan pemeriksaan berakhir, terdapat 438 penerima Bansos yang belum menyampaikan LPJ senilai Rp6.732.200.000,00 atau 38%.
BPK kemudian memberikan peringatan keras dan meminta Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT untuk membuat sebuah Pernyataan Komitmen, yang menjamin agar masalah penerima Bansos yang belum menyampaikan LPJ penggunaan dana Bansos tidak terjadi lagi di kemudian hari.
Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT pun bergerak cepat dan menertibkan LPJ dari para penerima Bansos yang tidak dapat direncanakan. Saat ini total 78% penerima Bansos telah menyampaikan LPJ. (*)