Polres Mabar Tangguhkan Penahanan 21 Orang Tersangka Kasus Golo Mori

Penangguhan penahanan 21 tersangka kasus Golo Mori / Foto: Paul Tengko

Labuan Bajo, KN – Kepolisian Resor Manggarai Barat (Polres Mabar) menangguhkan penahanan terhadap 21 orang tersangka, yang terlibat dalam kasus di Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

21 orang tersangka ini telah dikeluarkan dari tahanan atas dasar surat permohonan penangguhan penahanan dari Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, SE dan Bupati Manggarai Herybertus Geradus Laju Nabit, tertanggal 02 Oktober 2021.

“Benar, (permohonan, red) penangguhan penahanan 21 orang tersangka sudah dikabulkan atas pertimbangan yang matang, dengan tetap menjunjung tinggi aspek hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Kapolres Manggarai Barat AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K., M.Si., Sabtu pekan silam.

Kapolres Manggarai Barat juga menjelaskan bahwa penangguhan penahanan terhadap 21 orang tersangka ini, sudah sesuai dengan aturan pelaksanaan hukum acara pidana terkait dengan penangguhan penahanan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHAP.

Dalam PP itu diatur bahwa, dalam permintaan penangguhan penahanan, harus ada jaminan yang disyaratkan berupa jaminan uang atau jaminan orang. Sedangkan dalam kasus di Desa Golo Mori, penangguhan penahanan ini dilakukan atas dasar jaminan orang.

Untuk diketahui, sebelumnya, para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Manggarai Barat.

BACA JUGA:  Komodo Lawyers Club Hadir di Labuan Bajo, Siap Berikan Legal Advice

Pasca penandatanganan surat penangguhan penahanan terhadap 21 orang tersangka ini, pihak Polres Manggarai Barat melalui anggota Sat Reskrim Polres Manggarai Barat telah menyerahkan ke 21 orang tersangka kepada Bupati Manggarai Barat dan Bupati Manggarai.

Para tersangka kemudian dikembalikan kepada pihak keluarga tersangka baik di Kabupaten Manggarai (Ruteng) maupun pihak keluarga tersangka di Desa Golo Mori, Kabupaten Manggarai Barat.

“Meskipun 21 orang tersangka tersebut menjalani masa penangguhan penahanan, namun proses hukum terhadap para tersangka ini tetap berjalan, dan mereka wajib untuk melaporkan diri minimal satu kali dalam seminggu kepada Bhabinkamtibmas di Desa setempat,” tutup Kapolres Manggarai Barat.

Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian menangkap dan menetapkan 21 orang sebagai tersangka, terkait sengketa tanah di Desa Golo Mori, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kawasan Golo Mori adalah salah satu kawasan yang rencananya dikembangkan menjadi lokasi pembangunan besar-besaran untuk persiapan pertemuan KTT G-20 pada 2023 mendatang.

21 orang yang ditangkap ini diduga sebagai aktor intelektual dan pelaku dalam konflik tanah tersebut. Polres Manggarai Barat menyatakan para tersangka telah diamankan agar mencegah konflik yang lebih besar. (*)

IKUTI BERITA TERBARU KORANNTT.COM di GOOGLE NEWS