Ruteng, KN – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menanggapi polemik pada Pilkades di Satar Lenda, Kecamatan Satarmese Barat Kabupaten Manggarai, NTT.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Manggarai, Frumencius L.T.K. Do, SE., mengatakan, pihaknya telah mengundang pihak-pihak yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi.
Adapun pihak yang hadir dalam klarifikasi tersebut adalah Ketua Panitia Pilkades, Ketua BPD Desa Satar Lenda, Penjabat Kepala Desa Satar Lenda, Kepala SMP Negeri 1 Satarmese, dan Plt. Camat Satarmese Barat.
“Setelah mendengar keterangan dari berbagai para pihak, kemudian diklarifikasi, kami ambil keputusan yang paling penting tadi bahwa dokumen-dokumen dari bakal calon yang bersangkutan itu sah,” kata Frumencius kepada wartawan, Jumat 17 September 2021.
Ia menyampaikan, keputusan bersama itu akan disampaikan oleh Ketua BPD pada hari Minggu 19 September 2021 jam 10, di kantor desa Satar Lenda.
“Yang kurang itu surat keterangan pengganti ijazah dan kesalahan nomor seri ijazah, juga nomor induk siswa. Kami fokus ke situ dicek langsung Kepala Sekolah. Menurut Kepala Sekolah semua dokumen sah sesuai dengan aturan Kementerian Pendidikan. Oleh karena itu kami memutuskan untuk mengakomodir, seperti itu,” tegasnya.
Plt. Kadis PMD Kabupaten Manggarai, Frumencius dalam kesempatan yang sama juga meminta kepada Panitia Pilkades Satar Lenda untuk mencabut kembali keputusan lama, dan menerbitkan keputusan baru tentang penetapan calon Kepala Desa.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk menjaga situasi tetap kondusif, dan berharap agar pelaksanaan Pilkades serentak bisa berjalan aman.
“Saya berharap pelaksanaan Pilkades di Satar Lenda harus berjalan dengan baik, lancar, kondusif. Kami berupaya agar proses ini berjalan secara demokratis, damai, aman sampai hari H, bahkan setelah itu,” tutupnya. (*)