Ende, KN – Aktivitas pengangkutan batu bara oleh pihak Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Ropa di Kabupaten Ende diduga tidak mengantongi izin dari pemerintah.
Dua Kepala Organisasi Perangkat Daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Ende yang dihubungi terpisah oleh Koranntt.com membenarkan informasi ini.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Kanisius Poto, ketika dikonfirmasi mengenai perizinan pengangkutan batu bara tersebut menyatakan, pihaknya belum mengeluarkan izin.
“Dinas saya sampai hari ini belum ada izinya,” kata Kanisius Poto kepada Koranntt.com, Kamis 9 September 2021.
Ia juga meminta awak media ini untuk menanyakan hal tersebut kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Ende terkait rekomedasi pengangkutan batu bara oleh pihak PLTU Ropa.
“Tanya ke Kadis Perhubungan, apakah pernah mengeluarkan rekomendisi izin angkut batu bara dari Ma’usambi ke PLTU Ropa? Jika rekomendasinya setuju, pasti sudah ada izinnya. Kalau belum ada rekomendasinya, berarti belum ada izinnya. Kewenangan pengangkutan dan izin pesisir merupakan kewengan Dinas PMPTSP,” tegas Kanisius Poto.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Ende, Mustakim Mberu, menjelaskan, sampai saat ini pihaknya belum perna mengeluarkan rekomendasi terkait pengangkutan batu bara.
Menurutnya, sejak kasus ini mencuat, pihaknya telah mencoba mempelajari akan tetapi hasilnya belum final.
Sampai hari ini, Dinas Perhubungan Kabupaten Ende belum pernah melakukan komunikasi dengan pihak PLTU Ropa begitupun sebaliknya.
“Kemarin saya sudah berkomunikasi dengan teman-teman, agar tetap melakukan pengawasan sambil kita pelajari perizinannya,” kata Mustakim Mberu.
Ia menegaskan, pada prinsipnya pemerintah mendukung operasional PLTU Ropa tetap berjalan, namun kegiatan pengangkutanya tidak boleh mengabaikan aspek-aspek lingkungan atau keamanan masyarakat.
“Kalau soal rekondasi memang sejauh ini belum ada. Kebetulan saya baru menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan. Namun ketika bertanya kepada teman-teman yang sudah lama di sini, memang belum ada,” tandasnya.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu perwakilan masyarakat dari empat desa mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende.
Mereka mempertanyakan proses pengangkutan batu bara, dari dermaga Ma’usambi menuju PLTU yang diduga melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) atau tanpa izin dari pemerintah.
Aktivitas pengangkutan batu bara PLTU Ropa itu cukup meresahkan masyarakat. Pasalnya batu bara bertebaran di jalan, dan sangat mengganggu pengguna kendaraan yang melintas di jalur Trans Utara Ende.
Sementara manajer UPK Flores, Lambok Siregar yang dikonfirmasi Koranntt.com, hingga berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapan. (*)