Ruteng, KN – Untuk mengantisipasi kasus kebakaran seperti yang terjadi di Lapas Tanggerang pada Rabu, 8 September 2021 silam, Rumah Tahanan (Rutan) Ruteng melakukan berbagai aksi pencegahan.
Kegiatan pencegahan yang dimaksud yakni dengan melakukan penertiban di blok-blok hunian berupa penggeledahan terhadap barang-barang yang dapat memicu kebakaran.
Selain itu, kegiatan lain yang dilakukan di Rutan Ruteng yakni berupa pengecekan terhadap instalasi listrik demi mencegah terjadinya korsleting.
Setelah berhasil memastikan instalasi listrik dalam kondisi aman, kegiatan dilanjutkan dengan penggeledahan para tahanan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Ruteng, Patrisius Jehalu, beserta petugas pengamanan.
Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Ruteng, Ardian Alamsyah menjelaskan, kegiatan tersebut sejalan dengan Surat Atensi Pimpinan Sekjen Kemenkumham RI dan Keputusan Dirjenpas Nomor:PAS-57.OT.02.02 Tahun 2019.
“Dari hasil kegiatan tersebut tidak ditemukan potensi gangguan keamanan dan ketertiban yang berarti dan untuk barang-barang hasil penggeledahan langsung dilakukan pemusnahan oleh pihak Rutan,” jelas Karutan Ardian kepada wartawan, Kamis 9 September 2021.
Ia juga menjelaskan bahwa kegiatan penggeledahan dan pengecekan tersebut akan menjadi kegiatan rutin yang diselenggarakan oleh pihak Rutan Ruteng kedepannya.
“Semua itu dilakukan dalam rangka memastikan kondisi Rutan Ruteng aman terkendali,” tutupnya.
Sebagai informasi, kasus kebakaran yang terjadi di Lapas Kelas I Tangerang ramai diberitakan sejumlah media sebelumnya.
Kebakaran tersebut menyebabkan 41 orang Napi meninggal dunia, dan 8 lainnya mengalami luka parah. Sedangkan Napi yang mengalami luka ringan berjumlah 72 orang. (*)