Ende, KN – Dewan Perwakikan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende akhirnya menyetujui lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan oleh pemerintah daerah Kabupaten Ende.
Kelima Ranperda yang diajukan oleh Pemkab Ende itu di antaranya, Ranperda penyesuaian bentuk hukum PADAM Kabupaten Ende menjadi Perumda Air Minum Tirta Kelimutu, Ranperda tentang penyelenggaraan kabupaten layak anak, Ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan pemukiman kumuh, Ranperda tentang penyelenggaraan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, dan Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Ende.
Fraksi-fraksi yang menyetujui lima Ranperda tersebut adalah fraksi Golkar, Hanura, Gerindra, Keadilan Sejatera, PSI, dan Nasdem.
Sementara fraksi PDIP dan Demokrat, menolak satu dari lima Ranperda yaitu tentang rancangan peraturan daerah Kabupaten Ende, tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 11, Tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Ende.
Anggota DPRD Kabupaten Ende, Maksimus Deki mengatakan, pihaknya berharap setelah lima Ranperda tersebut ditetapkan menjadi Perda, pemerintah daerah segera menindaklanjutinya dengan mengeluarkan peraturan Bupati.
“Sehingga peraturan-peraturan tersebut dapat bermanfaat untuk kepentingan masyarakat,” kata politisi Partai Gerindra itu.
Selain itu, ia juga meminta agar peraturan terbaru itu segera disosialisasikan kepada masyarakat, sehingga masyarakat bisa mengetahuinya.
“Sebenarnya sudah banyak Perda yang ada di Kabupaten Ende, namun jika tidak disosialisasikan kepada masyarakat, maka Perda ataupun Peraturan Bupati tersebut tidak berjalan maksimal sesuai dengan semangat pembentukanya,” tandas Masimus Deki. (*)