“Ribuan burung itu kita sudah serahkan ke BKSDA dini hari tadi,” jelasnya.

Sementara Kepala Karantina Pertanian Ende, Konstan, mengatakan, sesuai UU No 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, baik ikan dan tumbuhan, pihak Karantina Pertanian berkewajiban melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap satwa liar maupun yang dilindungi.

“Karena itu sudah menjadi tupoksi kami sesuai dengan undang – undang yang berlaku. Sehingga diharapkan bagi siapapun yang hendak melalulintaskan satwa keluar daerah, wajib lengkapi dokumen sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak terhambat,” pungkasnya. (*)