Kupang, KN – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, Nusa Tenggara Timur, menyatakan gugatan Erni Anawulang dan Alfi Ranja Mandi terhadap Surat Keputusan Bupati Sumba Timur mengenai pengumuman seleksi tes PNS pada Tahun 2018 – 2019 tidak dapat diterima.
Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Hari Murti Kridalaksana, S.H.,M.Kn pada Jumad, 27 Agustus 2021, Majelis hakim menilai gugatan dalam perkara No. 07/G/2021/PTUN KPG tidak bisa diterima.
“Gugatan penggugat Erni Anawulang dan Alfi Ranja Mandi melalui kuasanya Rambu Kartina Anggia, tidak dapat diterima dan menerima eksepsi tergugat Bupati Sumba Timur , Ir. Kristofel Praing dan tergugat intervensi Debora Kristina Berelaka A.Md.Kep,” Ujar Majelis Hakim Hari Murti.
Majelis hakim juga membebankan kepada penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp522 ribu.
Selain perkara No.07, majelis hakim juga menolak gugatan penggugat dalam perkara No. 06/G/2021/PTUN.KPG dan menerima eksepsi tergugat Kepala BKD Pemda Sumba Timur, Thomas Peka Rihi dan tergugat Intervensi Shelly Fariska Dewi, A.Md. kep.
“Mengadili, gugatan penggugat tidak dapat diterima dan membebankan kepada penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp536 ribu.
Dalam gugatan sebelumnya, penggugat melayangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang dengan objek sengketa berkaitan dengan pengumuman bupati Sumba Timur no. Bk&BSMD.811.3/13/I/2019 tanggal 8 Januari 2019 tentang peserta yang dinyatakan lulus sekleksi calon pegawai negeri sipil dilingkungan Kabupaten Sumba Timur Tahun 2018, lampiran Poin 67 atas nama Debora Kristina Berelaka.
Penggugat juga melayangkan gugatan di Pengadilan PTUN Kupang terkait objek sengketa Keputusan
Tata Usaha Negara yaitu: “SURAT PERNYATAAN TANGGUNG
JAWAB PUTRA/PUTRI DAERAH TERDEPAN JAWAB PUTRA/PUTRI
DAERAH TERDEPAN, TERLUAR, TERPENCIL, DAN TERTINGGGAL
FORMASI JAWABAN GURU DAN TENAGA KESEHATAN SELEKSI
CPNS TAHUN 2018 TANGGAL 17 DESEMBER 2018 POIN 11 A.N
SHELLY FARISKA DEWI.”
Sidang dipimpin ketua Majelis Hakim, Hari Murti Kridalaksana, S.H.,M.Kn, didampingi Hakim Anggota yakni Sudarti Kadir, S.H, Dessy Cristi, S.H, dan Aini Sahara, S.H
Sedangkan tergugat Pemerintah Kabupaten Sumba Timur diwakili Oleh Tim Kuasa Hukumnya, Semar Dju, S.H, Yohanis Daniel Rihi, S.H dan Meriyeta Soruh. S.H, M.H
Kuasa Hukum Pemda Kabupaten Sumba Timur, Semar Dju, S.H., menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada majelis hakim yang mengadili perkara tersebut.
“Pertarungan belum selesai atau belum berakhir, kami masih menunggu surat Pemberitahuan, apakah penggugat masi punya upaya hukum banding atau tidak? Kita tetap menunggu dengan jangka waktu 14 hari ke depan,” kata Semar singkat. (MBN01)