Pelaku diamankan beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Honda Vario warna merah, nomor polisi EB 6532 GE, dengan nomor mesin JM41E1587413 dan Nomor Rangka MHIJM4110LK587603.
“Tersangka akan dikenakan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman pidana maksimal 4 Tahun penjara,” ucapnya.
Dia membeberkan, awalnya pelaku menghantar istri korban untuk membeli minyak tanah menggunakan sepeda motor milik korban, pada Minggu 15 Agustus 2021 sekira pukul 09:00 Wita.
Usai kembali ke rumah korban, terduga pelaku lantas meminjam sepeda motor korban, dengan tujuan menghantar isterinya ke Rumah Sakit (RS) Siloam Labuan Bajo.
“Lalu korban meminjamkannya. Namun, pelaku tidak kunjung kembali. Setelah itu sekitar pukul 10.30 Wita, dia berusaha menghubungi tersangka lewat telepon ingin memastikan posisinya, tetapi tidak diangkat. Kemudian, nomornya tidak aktif lagi,” bebernya.
Merasa dirugikan, korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Manggrai Barat, dengan nomor surat LP/ B / VIII / 2021 / SPKT / NTT / RES MABAR / POLDA NTT, terkait dugaan tindak pidana penggelapan, pada Senin 16 Agustus 2021.





Tinggalkan Balasan