Ia menjelaskan, penilaian tingkat kesehatan bank dinilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setiap 6 (enam) bulan atau per semester atas semua aspek sebagaimana yang disebutkan di atas oleh Bank.

Adapun empat faktor penilaian utama tingkat kesehatan bank yakni pertama, profil risiko (risk profile) atau penilaian terhadap faktor risiko merupakan penilaian terhadap risiko inheren dan kualitas penerapan manajemen risiko dalam operasional bank yang meliputi risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko operasional, risiko hukum, risiko strategik, risiko kepatuhan dan risiko reputasi.

Kedua adalah Good Corporate Governance (GCG) atau penilaian atas pengelolaan dan operasional dan manajemen bank atas pelaksanaan prinsip-prinsip GCG.

Ketiga, rentabilitas (earnings) atau penilaian terhadap rentabilitas dan kesinambungan rentabilitas bank dalam 1 periode.

Keempat, permodalan (capital)  atau penilaian terhadap kecukupan permodalan dan pengelolaan permodalan bank.

Adapun peringkat komposit tingkat kesehatan bank dikategorikan dalam 5 (lima) peringkat komposit yakni : Komposit 1 (sangat sehat), komposit 2 (sehat), komposit 3 (cukup sehat), komposit 4 (kurang sehat) dan komposit 5 (tidak sehat).