Dia menjelaskan, dalam pedoman baru, Alat Pelindung Diri (APD) yang dikenakan petugas jenazah adalah masker medis dan sarung tangan.

“Khusus bagi petugas dan orang yang hadir di situ, harus menggunakan masker medis dan sarung tangan. Tidak pakai APD lengkap lagi,” jelasnya.

Selain itu, kata dia, bagi keluarga pasien yang meminta untuk jenazah pasien dikuburkan di rumah, belum diizinkan, karena dari sisi aturan tidak diperbolehkan.

Ia melanjutkan, dalam pedoman terbaru, pemerintah juga memberi ruang untuk penguburan jenazah pasien COVID, jika dilakukan lintas kabupaten.

“Jadi kalau meninggal di Kupang dan mau kubur di TTS, itu juga boleh. Karena di Pergub dan pedoman yang kita keluarkan itu dibolehkan,” terangnya.

Meski demikian, Polo Maing menegaskan bahwa masyarakat harus wajib menaati semua protokol kesehatan dengan ketat. Terutama bagi pengangkutan, tidak diijinkan untuk menggunakan kendaraan umum. Harus menggunakan kendaraan sewa, dan tidak lebih dari 24 jam.

Ketika tiba di lokasi tujuan, jenazah harus langsung dikuburkan. Protokol COVID juga harus dijamin oleh Satgas Kabupaten/Kota bahwa, penguburuan yang dilaksanakan sesuai protokol kesehatan yang berlaku.