“Namun di kebijakan yang baru ini, penguburan jenazah pasien COVID, boleh dilakukan di semua Tempat Penguburan Umum (TPU) yang memenuhi syarat,” terang Sekda Polo Maing.
Dia menjelaskan, dalam pedoman baru, Alat Pelindung Diri (APD) yang dikenakan petugas jenazah adalah masker medis dan sarung tangan.
“Khusus bagi petugas dan orang yang hadir di situ, harus menggunakan masker medis dan sarung tangan. Tidak pakai APD lengkap lagi,” jelasnya.
Selain itu, kata dia, bagi keluarga pasien yang meminta untuk jenazah pasien dikuburkan di rumah, belum diizinkan, karena dari sisi aturan tidak diperbolehkan.
Halaman



Tinggalkan Balasan