Kupang, KN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) menerbitkan pedoman baru terkait penanganan jenazah pasien COVID-19, berdasarkan peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes).

Sekretaris Daerah (Sekda) NTT, Benediktus Polo Maing mengatakan, dalam pedoman yang baru diterbitkan, terdapat perubahan yang sangat signifikan, terkait tata cara penanganan jenazah pasien COVID-19.

“Kita sudah terbitkan keputusan Gubernur, tentang pedoman penanganan jenazah pasien COVID itu ada perubahan yang signifikan, jika dibandingkan dengan cara-cara sebelumnya,” ujar Polo Maing kepada wartawan, Senin 9 Agustus 2021.

Menurut Polo Maing, sebelumnya jenazah pasien COVID dikeluarkan dari ruang pemusaran jenazah, harus sudah diisi dalam peti, dan langsung dikuburkan oleh Satgas menggunakan APD lengkap, di tempat penguburan yang telah disiapkan oleh pemerintah.