“Tahun ini sangat aman dan nyaman. Masyarakat bisa lihat hasilnya. Tidak ada penumpukan orang di dinas maupun sekolah-sekolah. Itu merupakan kinerja positif yang dicapai tahun ini,” ungkap Kadis Linus Lusi.

Pihaknya juga menggunakan sistem zonasi dalam proses pendaftaran siswa sesuai petunjuk teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Meski demikian, sistem zonasi tidak mengenal sekolah favorit.

“Karena semua sekolah relatif sama. Mulai dari siswa hingga para guru itu sama. Jadi ini adalah suatu tata perlombaan yang sangat adil dan bijaksana dalam sebuah penerapan. Maksimal rombongan belajar 12 kelas,” ucapnya.

KBM Tatap Muka

Sementara terkait rencana pembelajaran tatap muka di sekolah, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Linus Lusi, M.Pd menjelaskan, pihaknya akan menerapkan tiga pembatasan dalam proses pembelajaran.

“Kategori pembatasan ada tiga hal. Durasi waktu dikurangi hingga 20 menit, jumlah siswa dibatasi 5 sampai 8 per kelas, dan pembatasan kurikulum. Yakni kurikulum dasar yang penting dan butuh tatap muka,” jelasnya.