Kupang  

Tinus Tanaem Akhirnya Buka Suara ke Media, Ini yang Disampaikan

Pernyataan Pers dari Kapolres Kupang pasca rekonstruksi kasus pembunuhan YAW di Kupang Barat / Foto: Eman Krova

Oelamasi, KN – Tersangka pembunuhan berantai di Kupang, Yustinus Tanaem akhirnya buka suara di hadapan awak media.

Pada kesempatan itu, Tinus Tanaem mengaku telah membunuh 2 orang korban sepanjang tahun 2021.

Kedua korban yang dibunuh menggunakan pisau dapur di wilayah Kelurahan Batakte itu berinisial MB dan YAW.

Hal itu disampaikan Tinus Tanaem pasca rekonstruksi kasus pembunuhan YAW di Kelurahan Batakte, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang pasca rekonstruksi, Jumat 28 Mei 2021.

“Iya, satu tahun ini saya sudah bunuh dua orang,” ujarnya di hadapan Kapolres Kupang dan awak media yang mengikuti 105 adegan rekonstruksi itu.

Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH. Manurung, SH, SIK, M.Si usai rekonstruksi pembunuhan YAW menjelaskan, perbuatan tersangka Tinus Tanaem merupakan kelakuan yang keji.

Menurutnya, Tinus Tanaem merupakan pelaku pembunuhan yang sangat biadab, serta dikategorikan sebagai predator, karena kedua korban merupakan wanita berusia belasan tahun, dengan motif pembunuhan yang sama.

“Karena korban tidak mau, pelaku lalu memaksa dan mengancam korban dengan sebila pisau. Setelah korban tidak berdaya, mereka lalu dibunuh dan diperkosa, kemudian mengambil barang milik korban,” ucap AKBP Aldinan RJH. Manurung kepada wartawan, Jumat 28 Mei 2021.

Kapolres  AKBP Aldinan RJH. Manurung menegaskan, pelaku pembunuhan Tinus Tanaem akan diberikan sanksi yang paling berat sesuai perbuatannya, yaitu hukuman mati.

BACA JUGA:  FKIP Unika Ruteng Selenggarakan Retret Selama Tiga Hari

“Dia dikenakan sanksi hukuman mati dengan pasal 338 KUHP dan 340. Setiap proses penyidikan sampai persidangan akan terus di kawal sampai pelaku mendapatkan hukuman mati,” tegasnya.

Sementara ayah mendiang YAW,  Adrianus Lie Welkis yang hadir menyaksikan reka adegan pembunuhan putrinya mengatakan, pelaku pembunuhan anaknya harus diberi hukuman mati.

“Harapan saya kepada pihak kepolisian adalah pelaku dihukum mati.  Karena anak saya juga habis,” ujar Adrianus kepada wartawan di TKP.

Dia menjelaskan, perbuatan dari pelaku Yustinus Tanaem sudah berulang-ulang kali. Sehingga pelaku dihukum mati sesuai perbuatannya.

“Seandainya polisi bebaskan dia, besok lusa dia buat lagi bagamana? Orang baru perkosa satu kali, hukumannya 15-20 tahun penjara. Kalau ini dia bunuh baru perkosa anak saya. Jadi kalau bisa sekaligus mati saja,” ucapnya.

Ibunda korban YAW, Helena Husnawati Baba memberikan apresiasi kepada aparat kepolisian, karena telah berhasil mengungkap pelaku pembunuhan anaknya Nani Welkis.

“Saya puas dengan kinerja polisi. Kami harap hukuman yang diberikan setimpal, yaitu hukuman mati. Karena anak saya hilang untuk selamanya,” tandasnya.*

IKUTI BERITA TERBARU KORANNTT.COM di GOOGLE NEWS