Kupang, KN – Ratusan tenaga kerja asal Nusa Tenggara Timur yang bekerja di sejumlah perusahan di Kalimantan Timur, mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan dari pihak manajemen perusahan.
Banyak yang bekerja selama puluhan tahun namun dipecat, dan pihak perusahan sama sekali tidak gaji yang seharusnya menjadi hak para buruh.
Mereka bekerja di beberapa grup sawit antara lain, Group Indofood, Group Sinar Mas, Group Fangiono atau First resources dan CT Agro.
Ketua Serikat Buruh Independen, Brinsina Funan mengatakan, dalam daftar pemecatan dari PT. Isi Makmur Blok 70 sampai pada PT. Pedang Makmur, terdapat 132 tenaga kerja NTT yang dipecat tanpa diberikan pesangon.
“Intinya semua pemecatan, pihak perusahan tidak pernah memberikan hak-hak mereka. Baik yang berstatus sebagai harian lepas, TKWT, maupun pegawai harian tetap,” ujar Brinsina Funan kepada wartawan, Senin 24 Mei 2021.
Dia menjelaskan, untuk pembayaran gaji di Kalimantan Timur, upah minimum tahun 2019 untuk para buruh adalah Rp3.050.000 per bulan. Tetapi yang dibayarkan kepada pekerja hanya Rp2.948.000 per bulan.
“Artinya PT. London Sumatra (Lonsum) membayar gaji kepada para buruh di bawah UMK tahun 2019. Sementara untuk tahun 2020-2021, semua PT sudah menggunakan UMK yang benar untuk bayar gaji para buruh, yaitu Rp3.395.000. Namun PT. Lonsum masih bayar upah buruh dengan Rp3.123.000. Sisanya ke mana?” tanya Funan.
Dia melanjutkan, terdapat tiga orang yang bekerja sebagai buruh di PT. Isi Makmur, mereka adalah Yefta Bana bersama istrinya Kristina Jemamut dan Maria Hoar.
Mereka telah bekerja selama 10 tahun di perusahan PT. Isi Makmur. Namun mereka dipecat dan gaji mereka tidak dibayar oleh perusahan.
“Yefta Bana sudah kerja dari tahun 2010 dan dipecat pada tahun 2021. Selama bekerja, statusnya tenaga tetap harian lepas. Mereka dipecat dan keluar tanpa membawa apa-apa. Bahkan, ketika kami mau minta surat pengalaman kerja untuk mencairkan BPJS pun, pihak manajemen sama sekali tidak mau bertemu dengan kami,” ucapnya.
Brinsina Funan menguraikan, di PT. Tanjung Makmur, ada Yono dan Romla. Mereka bekerja sejak tahun 2005-2019. Mereka berdua dipecat dengan alasan umur. Namun hingga saat ini, pihak manajemen perusahan tidak memberikan hak-hak mereka.
“Lebih miris lagi, kerja dari tahun 2005-2019, BPJS nya cuma Rp450 ribu. Padahal selama kerja dipotong terus BPJSnya oleh pihak perusahan,” terangnya.
Sementara Beatriks Tuname, yang bekerja di PT. Senyum Makmur sejak tahun 2012-2019 dengan status kerja harian lepas, dipecat pihak perusahan dengan alasan bahwa sudah tidak memiliki budget. “Dia juga tidak diberikan haknya oleh perusahan sampai saat ini,” jelasnya
Lebih miris lagi, kata Funan, PT. Lonsum melakukan pemecatan terhadap tenaga kerja atas nama Ady Setiawan, kemudian mereka memintanya untuk membuat surat pengunduran diri dari perusahan.
Ady dipecat atas tuduhan menjual buah milik perusahan. Namun sebenarnya Ady hanya mengambil buah dari lahan, dan langsung menghantarnya ke divisi perusahan.
“Ady bekerja dari 2006-2021, dia dipecat dan cuma dibayar Rp2.175.000 oleh perusahan,” terang Brinsina Funan.
Kasus yang sama terjadi pada Romanus Djawa, yang sudah bekerja sejak tahun 2010 dan meninggal dunia. Pihak manajemen perusahan hanya memberikan uang sebanyak Rp1.400.000.
“Gajinya tidak diberikan sampai hari ini. Istrinya juga masih diterlantarkan di Plasma Divisi 8 Tahu Makmur,” jelasnya.
Masih dari PT. Tahu Makmur, ada tiga orang atas nama Rafael Ratu Lendu, Mardarinda Flores dan Margaretha Hero yang juga diberhentikan pihak perusahan tanpa memberikan pesangon.
“Rafael Ratu Lendu, dia bekerja dari tahun 2012, dia dipecat tahun 2020 tanpa diberikan pesangon. Mardarinda Flores bekerja 6 tahun dan dikeluarkan tanpa pesangon, dan Margaretha Hero, bekerja sejak 2012-2019, dia dikeluarkan tanpa pesangon juga,” ungkapnya.
Untuk BPJS, katanya, pihak perusahan juga sama sekali tidak memperhatikan BPJS dari para buruh asal NTT.
“Seperti Pak Parto. Dia kerja dari tahun 2008 dengan status harian tetap. Setelah dipecat dan mengecek BPJSnya, ternyata hanya berjumlah Rp450.000. Sementara pemotongan itu dilakukan tiap bulan oleh perusahan,” tutup Brinsina Funan.
Sementara itu, Pengurus Ikatan Keluarga Nusa Tenggara Timur (Ikentim) Kutai Barat, Michel Tob meminta Gubernur NTT dan anggota DPR RI asal NTT untuk mengintervensi persoalan yang dihadapi oleh tenaga kerja asal NTT di Kaltim.
“Kita minta agar Bapak Gubernur NTT dan para anggota DPR RI asal NTT untuk memperhatikan hak-hak pekerja asal NTT di Kalimantan Timur,” jelas Michel Tob.
Dia menjelaskan pernah bertemu dengan Gubernur NTT, dan politisi Partai Nasdem itu bersedia untuk membanguna komunikasi dengan perusahan terkait.
“Nanti saya akan panggil group-group sawit itu untuk berbicara dengan mereka. Saya kenal mereka semua,” kata Michel meniru pernyataan Gubernur NTT Viktor Laiskodat di ruang kerjanya pekan silam.*

