Kupang  

Akun Medsos Yustinus Tanaem Penuh Gambar Kudus, Netizen: Kelakuan Roh Jahat

Akun media sosial facebook milik Yustinus Tanaem / Foto: Facebook

Kupang, KN – Akun media sosial facebook milik pelaku sekaligus tersangka pembunuhan dua orang gadis di Kupang, Yustinus Tanaem menjadi sasaran empuk untuk diserang netizen.

Pantauan Koranntt.com Minggu 23 Mei 2021, akun bernama Ary Tyo Tyo milik Yustinus Tanaem dibanjiri komentar berupa hinaan dan cacian dari netizen.

Mereka mengutuk perilaku Yustinus Tanaem yang tega membunuh MB dan YAW di Kelurahan Batakte, Kabupaten Kupang itu.

Salah satu akun facebook dalam komentarnya bahkan menyebut kelakuan Yustinus Tanaem seperti roh jahat, meski menggunakan gambar kudus dalam foto profilnya.

“Kelakuan roh jahat,” tulis akun Felisia Sabut dalam komentarnya di media sosial facebook.

Selain Felisia, akun Ixhann Seme bahkan mengajak tinus untuk berduel by one menggunakan shootgun layaknya game Freefire.

“Tinus buka room, by one shootgun su,” tulis akun Ixhann Seme.

Hingga siang ini, akun facebook Yustinus Tanaem, Ary Tyo Tyo dibanjiri lebih dari 500 komentar dari netizen.

Mereka mengeluarkan berbagai pernyataan dan komentar, terkait tindakan pembunuhan yang dilakukan sebelumnya.

BACA JUGA:  Unika Ruteng Apresiasi Pelatih dan Atlet Peraih Medali Emas Kejurnas

Sebelumnya Kabid Humas Polda NTT, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto dalam jumpa Pers bersama awak media mengatakan, tersangka menipu korban dengan modus yang sama yaitu lowongan pekerjaan.

Usai menipu korban, pelaku membawa para korban ke tempat sepi untuk diperkosa. Jika menolak, maka konsekuensinya adalah korban pasti dibunuh oleh pelaku.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka juga mengaku membunuh korban MB di lokasi tanah Kolo do Kelurahan Batakte yang mayatnya ditemukan pada bulan Februari 2021 silam,” ujarnya.

Sementara tersangka melaksanakan aksinya yang kedua kali pada Kamis 14 Mei 2021 terhadap YAW.

“Tersangka dalam melaksanakan aksinya menggunakan pisau yang sudah disiapkan sebelumnya,” ungkap Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau sekurang-kurangnya 20 tahun.*