Kupang  

Keluarga Korban Minta Yustinus Tanaem Dihukum Mati

Yustinus Tanaem / Foto: Istimewa

Kupang, KN – Tersangka pembunuhan terhadap dua orang gadis desa di Kelurahan Batakte, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang akhirnya ditangkap.

Pria bernama Yustinus Tanaem (41) itu ditangkap di Jl. Timor Raya pada Kamis 20 Mei 2021 dan saat ini sedang menjalani proses hukum di Polda NTT.

Keluarga korban Elias Welkis / Foto: Istimewa

Berdasarkan keterangannya, tersangka mengaku melakukan pembunuhan terhadap MB dan YAW, karena menolak saat diajak bersetubuh.

Keluarga korban, Elias Welkis meminta agar pelaku dihukum mati sesuai dengan perbuatan yang dia lakukan terhadap korban.

“Kalau hukuman seumur hidup, kami tidak mau. Kalau bisa pelaku diberikan hukuman mati,” ujar Elias kepada Koranntt.com, Jumat 21 Mei 2021.

Menurutnya, jika hukuman yang diberikan kepada pelaku Yustinus Tanaem hanya satu atau dua tahun saja, maka keluarga pasti merasa keberatan.

“Kami minta untuk pelaku dihukum seadil-adilnya dan seberat-beratnya,” ucap Elias.

Dia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih, kepada pihak kepolisian yang telah menangkap pelaku pembunuhan anak mereka.

“Saya mewakili keluarga menyampaikan terima kasih atas sigapnya pihak kepolisian yang begitu cepat mengungkap kasus ini,” tandasnya.

BACA JUGA:  Oknum Guru SMPN 1 Fatuleu Bantah Mesum dan Selingkuh di Sekolah

Sebelumnya Kabid Humas Polda NTT, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto dalam jumpa Pers bersama awak media mengatakan, tersangka menipu korban dengan modus yang sama yaitu lowongan pekerjaan.

Usai menipu korban, pelaku membawa para korban ke tempat sepi untuk diperkosa. Jika menolak, maka konsekuensinya adalah korban pasti dibunuh oleh pelaku.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka juga mengaku membunuh korban MB di lokasi tanah Kolo do Kelurahan Batakte yang mayatnya ditemukan pada bulan Februari 2021 silam,” ujarnya.

Sementara tersangka melaksanakan aksinya yang kedua kali pada Kamis 14 Mei 2021 terhadap YAW.

“Tersangka dalam melaksanakan aksinya menggunakan pisau yang sudah disiapkan sebelumnya,” ungkap Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau sekurang-kurangnya 20 tahun.*