Kupang, KN – Tersangka pembunuhan terhadap dua orang gadis desa di Kelurahan Batakte, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang akhirnya ditangkap.
Pria bernama Yustinus Tanaem (41) itu ditangkap di Jl. Timor Raya pada Kamis 20 Mei 2021 dan saat ini sedang menjalani proses hukum di Polda NTT.

Berdasarkan keterangannya, tersangka mengaku melakukan pembunuhan terhadap MB dan YAW, karena menolak saat diajak bersetubuh.
Keluarga korban, Elias Welkis meminta agar pelaku dihukum mati sesuai dengan perbuatan yang dia lakukan terhadap korban.
“Kalau hukuman seumur hidup, kami tidak mau. Kalau bisa pelaku diberikan hukuman mati,” ujar Elias kepada Koranntt.com, Jumat 21 Mei 2021.
Menurutnya, jika hukuman yang diberikan kepada pelaku Yustinus Tanaem hanya satu atau dua tahun saja, maka keluarga pasti merasa keberatan.
“Kami minta untuk pelaku dihukum seadil-adilnya dan seberat-beratnya,” ucap Elias.



Tinggalkan Balasan