2. Pemberian Kredit Baru terhadap Debitur yang Terkena Dampak.

a. Bank dapat memberikan Kredit baru bagi debitur yang terkena dampak bencana alam.

b. Penetapan Kualitas Kredit baru tersebut di atas dilakukan secara terpisah dengan Kualitas Kredit yang telah ada sebelumnya.

3. Pemberlakuan untuk Bank Syariah.

Perlakuan khusus terhadap daerah yang terkena bencana alam berlaku juga bagi penyediaan dana berdasarkan prinsip syariah yang mencakup pembiayaan (mudharabah dan musyarakah), piutang (murabahah, salam, istishna), sewa (ijarah), pinjaman (qardh), dan penyediaan dana lain.

Sesuai Keputusan Dewan Komisioner OJK, penilaian kualitas kredit atau pembiayaan dan/atau penyediaan dana lain diberikan bagi debitur dengan plafon sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) yang hanya didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga, atau imbal hasil dan akan berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal penetapan Keputusan Dewan Komisioner OJK.

Untuk mendapatkan program restrukturisasi ini, beberapa hal penting yang wajib diketahui oleh debitur adalah sebagai berikut: