Berdasarkan data sementara yang telah diterima OJK, terdapat sekitar 7.397 debitur di 12 Bank Umum dan 6 BPR yang terdampak bencana alam dengan total baki debet kredit sebesar Rp1,2 Triliun.

“Jumlah ini akan terus berkembang mengingat proses pemetaan kondisi debitur oleh Bank masih terus berlanjut,” ujar Robert dalam siaran Pers yang diterima media ini, Kamis 20 Mei 2021.

Perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan syariah Bank mengacu pada POJK 45/POJK.03/2017 tanggal 12 Juli 2017 tentang Perlakuan Khusus terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam, meliputi hal-hal sebagai berikut:

1. Kualitas Kredit yang direstrukturisasi.

a. Kualitas Kredit bagi Bank Umum maupun BPR yang direstrukturisasi akibat bencana alam ditetapkan Lancar sejak restrukturisasi sampai dengan jangka waktu Keputusan Dewan Komisioner.

b. Restrukturisasi Kredit tersebut di atas dapat dilakukan terhadap kredit yang disalurkan baik sebelum maupun sesudah terjadinya bencana.