Unit Jatanras Polres Manggarai Amankan Dua Pelaku Pencurian 6 Unit iPad

Penangkapan terhadap pelaku pencurian 6 unit iPad / Foto: Dok. Polres Manggarai

Ruteng, KN – Kepolisian Resor (Polres) Manggarai seolah tak henti memberantas kasus kriminal pencurian yang kian meresahkan warga. Kali ini Unit Jatanras Polres bersama Bhabinkamtibnas Desa Buar berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian.

Pelaku teridentifikasi berinisal YS (17) dan SES (16) dan diamankan di kediaman mereka di Desa Dimpong, Kecamatan Rahong Utara, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur pada Selasa 18 Mei 2021.

Kapolres Manggarai, AKBP Mas Anton Widyodigdo, SIK melalui Paur Humas Ipda I Made Budiarsa mengatakan, para pelaku melancarkan aksi pencurian di rumah Vitalis Jehatu (55), Desa Dimpong, Kecamatan Rahong Utara, tepatnya di SDI Dimpong.

Pihaknya menangkap pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / 86 / V/ 2021 / NTT / Res Manggarai tanggal 04 Mei 2021 jam 15.50 wita tentang kasus pencurian pada Senin 3 Mei 2021 sekira pukul 09.00 Wita.

BACA JUGA:  Guru Profesional di Era Digital: Transformatif, Edukatif, dan Kolaboratif

“Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 6 buah iPad merek Evercoss warna hitam. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) unit Jatanras Polres Manggarai,” ujar Ipda I Made Budiarsa kepada wartawan.

Dia menjaskan, dari kasus pencurian tersebut, korban mengalami kerugian hingga jutaan rupiah. “Total kerugian korban sebesar Rp8.998 Juta,” tandasnya.

Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Manggarai untuk menjalani proses hukum selanjutnya.*