Ruteng, KN – Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Manggarai akhirnya menangkap R T (17) pelaku pencurian iPad yang sempat DPO.
Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/86/V/2021/NTT/Res Manggarai tanggal 4 Mei 2021 pulul 15.50 wita, tentang Kasus pencurian yang terjadi pada di SDI Dimpong, Desa Dimpong, Kecamatan Rahong Utara, Kabupaten Manggarai.
Kapolres Manggarai, AKBP Mas Anton Widyodigdo, SIK melalui Paur Humas Ipda I Made Budiarsa mengatakan, dari hasil pengembangan dan penyelidikan, diketahui DPO pelaku pencurian iPad sedang berada di Labuan Bajo.
Unit Jatanras Polres Manggarai kemudian melakukan upaya pendekatan dengan pihak keluarga pelaku untuk menghadirkan pelaku di Polres Manggarai.
“Pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021, pukul 11.15 wita, pelaku DPO kasus pencurian iPad diantar oleh pihak keluarga ke Polres Manggarai untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan pelaku dan langsung diamankan oleh Unit Jatanras,” ujar Ipda I Made Budiarsa, Rabu 19 Mei 2021.
Para pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Manggarai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Unit Jatanras Polres Manggarai bersama Bhabinkamtibnas Desa Buar berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian 6 buah iPad pada Selasa 18 Mei 2021.
Pelaku teridentifikasi berinisal YS (17) dan SES (16). Keduanya merupakan warga Dimpong, Kecamatan Rahong Utara, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur
Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 6 buah iPad merek Evercoss warna hitam. Dari kasus pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp8,9 juta.*