Ruteng, KN – Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai, merespon aksi demonstrasi yang dilakukan organisasi PMKRI dan GMNI Cabang Manggarai, dalam rangka memperingati Hari Buruh Sedunia atau May Day yang jatuh pada 1 Mei 2021 lalu.

Aksi tersebut digelar di depan gedung DPRD dan Kantor Bupati Manggarai, Senin 3 Mei 2021 dengan menyampaikan sejumlah tuntutan kepada DPRD dan Pemerintah Manggarai. Salah satunya merek menuntut sistem upah buruh dan jam kerja sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur.
Menanggapi aksi demo tersebut, Wakil Bupati Manggarai, Heribertus Ngabut menyampaikan pemerintah akan berupaya bekerja sama dengan pihak pengusaha untuk memberikan upah bagi kaum buruh sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP)
“Pemerintah akan berupaya agar gaji para buruh di Manggarai disesuaikan dengan UMP, dan para pengusaha harus bisa bekerja sama dengan Pemerintah dalam upaya mensejahterakan para buruh melalui upah yang layak,” jelasnya.
Dia menjelaskan, pihaknya akan melakukan diskusi lanjutan terkait nasib kaum buruh yang ada di Kabupaten Manggarai.
“Kita akan pikirkan itu. Mari kita mulai untuk membuat kontrak jelas antara pengusaha dan kaum buruh, agar hak kaum buruh juga terjamin,” ucapnya.
Sementara Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Manggarai, Ansel Aswal mengatakan, pihaknya belum mengetahui jumlah buruh yang ada di Kabupaten Manggarai.

Dia mengaku pernah menerima laporan bahwa, sistem pengupaan buruh di daerah masih di bawah upah minimum.
“Jujur saja saya belum mengetahui berapa jumlah buruh yang ada. Sistem pengupaan para buruh juga masih ada yang di bawah UMP. Meskipun kami sudah beritahu kepada pemilik perusahaan agar standar gaji buruh adalah Rp1,9 Juta,” jelas Ansel saat beraudiens dengan massa aksi.
Pihaknya akan segera menindaklanjuti permintaan dari para aktivis, dengan memanggil seluruh pengusaha di Kabupaten Manggarai untuk membahas persoalan upah kaum buruh.
“Nanti kita panggil semua pengusaha yang mempekerjakan para buruh untuk bersama-sama kita membahas terkait permasalahan tersebut,” ungkapnya.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Manggarai, Soe Flavianus, ketika dikonfirmasi media, menyampaikan akan segera menindaklanjutinya ke aspirasi massa aksi tersebut kepada pihak eksekutif.
“Akan kami tindaklanjuti dan itu pasti. Saya juga kasi tahu Sekwan, tolong berikan kepada komisi untuk menganalisis dan mengeluarkan hal yang kita buat, tapi ingat lembaga ini bukan keputusan, namun keputusan itu di eksekutif,” katanya.
Terkait surat kontrak kerja, pihaknya akan meminta OPD terkait untuk memberikan sosialisasi kepada seluruh pencari kerja terkait hak-hak mereka. “Supaya dia masuk di tempat kerja wajib hukumnya buat kontrak kerja,” tandasnya.*