May Day 2021, Ratusan Mahasiswa Serbu Gedung DPRD dan Kantor Bupati Manggarai

Aksi unjuk rasa PMKRI dan GMNI di Gedung DPRD Kabupaten Manggarai / Foto: Yhono Hande

Ruteng, KN – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam organisasi PMKRI dan GMNI menggelar aksi demonstrasi di depan gedung DPRD dan Kantor Bupati Kabupaten Manggarai. Aksi ini merupakan bagian dari kegiatan memperingati Hari Buruh Sedunia atau May Day pada 1 Mei 2021.

Pantauan media, massa aksi tiba di Kantor Bupati Manggarai sekira pukul 11:00 Wita, sebelum melanjutkan aksi mereka di gedung DPRD pada Senin 3 Mei 2021.

Ketua PMKRI cabang Manggarai, Hery Mandela, dalam orasinya menegaskan bahwa kemerdekaan sesungguhnya belum dirasakan seluruh lapisan masyarakat indonesia, khususnya masyarakat Kabupaten Manggarai.

“Oleh karena itu, pada momentum May Day yang merupakan hari perjuangan buruh tani seluruh dunia, Hari ini kami turun ke jalan untuk menyalurkan permasalahan, persoalan serta aspirasi yang masih terjadi pada kaum buruh,” tegas Hery Mandela dalam orasinya.

Mereka juga meminta kepada pemerintah Kabupaten Manggarai sebagai pemangku kepentingam untuk meminta upah dari para buruh agar sesuai dengan Surat Keputusan (SK) dari Gubernur NTT.

“Berdasarkan SK Gubernur, jumlah Upah Minimum Pekerja (UMP) yang harus diterimah masyarakat Manggarai harus sebanyak Rp1.950.000. Inilah gerakan kami untuk peduli terhadap nasib kaum buruh di Manggarai,” jelasnya.

Selain itu, mereka juga menilai hak-hak dari kaum buruh telah dirampas. Sehingga masyarakat belum meredeka, karena masih terdapat tangan-tangan jahil yang mencaplok hak kaum buruh yang ada di Kabupaten Manggarai.

“Kami minta kepada pemerintah untuk membuka mata dan memperhatikan kaum buruh, sehingga dapat mengakomodir segala kepentingan mereka,” tegas Hery Mandela.

Berkaitan dengan waktu kerja, mereka menilai para buruh bekerja tidak sesuai waktu yang telah ditetapkan oleh Undang-undang. Mereka bekerja berdasarkan waktu yang ditentukan oleh para pengusaha.

Dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang ketenagakerjaan atau cipta kerja, telah diatur dalam beberapa poin tentang waktu kerja dari setiap kaum buruh, bahwa dalam satu hari, kaum buruh hanya bekerja 7 jam untuk satu minggu.

BACA JUGA:  Wisuda Unika Ruteng Tahun 2024; Bukan Akhir dari Sebuah Perjuangan

“Maka selama satu minggu hitungan jam kerja adalah 40 jam. Tetapi selama ini kami temukan, para buruh justru bekerja melebihi batas waktu. Maka secara regulasi, hitunganya adalah lembur dan harus ada biaya tambaham buat mereka,” tegasnya.

Dia juga meminta kepada para pengusaha untuk membuat surat kontrak terhadap para buruh atau karyawan. Karena menurut pengamatan mereka, para pengusaha tidak membuat aurat kontrak untuk karyawannya.

“Sehingga kami minta Pemerintah Kabupaten Manggarai untuk bekerja sama dan memperhatika nasib para kaum buruh, demi kesejahteraan buruh,” tandasnya.

Sementara Ketua GMNI Cabang Manggarai, Eman Suryadi menjelaskan bahwa, pihaknya mendatangi gedung kantor DPRD Manggarai untuk mempertanyakan fungsi dan pengawasan DPRD terhadap kaum buruh.

“Kaum buruh harus menjadi prioritas. Buruh di Kabupaten Manggarai tidak diperhatikan. Sehingga Kami mendatangi kantor DPRD dalam hal ini untuk mendesak pemerintah supaya jamin hak-hak dari buruh,” paparnya.

Berikut pernyataan sikap dari PMKRI dan GMNI Cabang Manggarai yang hendak disampaikan kepada Pemerintah maupun DPRD:

1. Tolak upah murah bagi kaum buruh di kabupaten Manggarai.

2. Mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai agar menjamin kesejahteraan bagi kaum buruh.

3. Mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai agar memberikan tindakan tegas berupa sanksi kepada setiap pengusaha yang melanggar perintah undang-undang dalam mempekerjakan buruh.

4. Meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai agar transparansi dalam perekruktan tenaga kerja khusus di lembaga pemerintahan.

5. Menghimbau Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai agat bersikap lebih tegas terhadap para pengusaha, supaya tidak terkesan tunduk pada pengusaha.