Ende  

DPRD Berharap Bupati Ende Tidak Tersandera Kasus SK Tim Dana BOS

Yulius Cesar Nonga / Foto: Teja Rango

Ende, KN – Anggota DPRD Ende Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Yulius Cesar Nonga mengingatkan Bupati Ende, Drs. Djafar Achmad agar tidak tersandera dalam kontroversi Surat Keputusan (SK) tim dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos).

Yulius menegaskan, persoalan SK tim dana BOS sudah menjadi konsumsi publik dan atensi pribadi, sehingga pemerintah daerah Kabupaten Ende, dalam hal ini Bupati Djafar Achmad diharapkan segera memberikan klarifikasi.

“Persoalan ini sudah menjadi persoalan yang sangat seksi di tengah masyarakat. Saya berharap Bupati Djafar Achmad jangan tersandera dengan persoalan SK tim dana BOS, Bupati harus mengklarifikasinya,” tegas Yulius Cesar Nonga saat rapat paripurna bersama Pemda dan DPRD, Rabu 21 April 2021.

Hingga saat ini, kata Yulius, dirinya belum mendengar pernyataan dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ende, maupun klarifikasi langsung dari Bupati terkait SK tim dana BOS daerah.

“Sampai saat ini, saya belum mendengar pernyataan apapun dari Kepala Dinas P dan K di media. Saya juga ingin mendengar klarifikasi Bupati terkait dengan pernyataan di salah satu media, bahwa sampai dengan saat ini belum ada SK terkait tim dana BOS daerah,” tegasnya.

Dia berharap agar persoalan tersebut, dapat menjadi tanggung jawab moril seluruh anggota DPRD Kabupaten Ende, sehingga kasus ini menjadi terang benderang dan tidak menjadi bola liar.

BACA JUGA:  Aksi Sosial Patelki Ende, Gelar Kegiatan Donor Darah untuk Membantu Sesama

Sementara Bupati Ende, Djafar Achmad ketika dikonfirmasi media, mengatakan tidak tahu menahu terkait peroalan SK tim dana BOS daerah.

“Saya belum cek soal SK. Kalau itu kan prosesnya lewat Sekda,” ucap Bupati Djafar Achmad.

Dia juga menyampaikan terima kasih kepada anggota dewan terkait masukan yang disampaikan, sehingga dapat menjadi bahan masukan dan evaluasi bagi internal Pemerintah Kabupaten Ende

Terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Ende, Agustinus Ngasu menyampaikan, hingga saat ini dirinya belum menerima SK.

“Kalau di aturan yang baru, penanggung jawabnya adalah Sekda, karena ini melibatkan Sekda, maka harus SK Bupati. Sampai hari ini, saya belum terima SK,” ucap Gusti Ngasu.

Dia menjelaskan, menurut aturan SK dibuat oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende. Setelah itu SK diusulkan ke Bupati. “Bukan kami yang buat SK mereka (tim dana BOS, red),” jelas Gusti menambahkan.

Menurutnya, penggunaan dana BOS harus melibatkan tim pengelolaan dana BOS, yang terdiri dari Kepala Sekolah, bendahara, dan anggota.

“Untuk unsur angotanya terdiri dari guru komite dan unsur mewakili orang tua, sehingga perioritas penggunaan anggaranya ditentukan oleh mereka,” tandasnya.*