Runner Up 2 Miss Indonesia Diduga Tipu Warga NTT Rp621,5 Juta, Korban Layangkan Somasi

Nadia Riwu Kaho / Foto: Instagram @nadiayrk

Kupang, KN – Herman Klau selaku korban penipuan, melalui tim penasehat hukumnya Silvester Nahak, SH dan rekan, resmi melayangkan somasi kepada Tenga Aramita Nadia Riwu Kaho dan Vanessa Wijaya Ingga Mariana (karyawati RCTI), terkait modus penipuan penjualan mobil Suzuki Ignis seharga Rp50 Juta.

Somasi ini dilayangkan, dengan harapan ada itikad baik dari Nadia Riwu Kaho untuk segera mengembalikan uang Rp621,5 Juta, milik Herman Klau dan korban lainnya di Kabupaten Malaka.

“Kita sudah layangkan surat somasi dengan harapan semua uang yang telah di transfer ke rekening Nadia Riwu Kaho, segera dikembalikan dalam waktu 14 hari kalender,” tegas Silvester Nahak kepada wartawan, Selasa 13 Maret 2021.

Surat somasi kepada Nadia Riwu Kaho dan Ingga Mariana juga dikirim kepada pihak RCTI, yayasan Miss Indonesia serta MNC group. Karena Nadia merupakan salah satu anggota Miss Indonesia dan kabarnya telah dikontrak oleh stasiun TV RCTI.

Selain itu, surat somasi juga dikirim ke Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat Undana Kupang, sebagai lembaga di mana Nadia Riwu Kaho sedang mengenyam pendidikan.

Korban penipuan Nadia Riwu Kaho atas nama Herman Klau (di tengah) diapiti Kuasa Hukumnya saat memberikan keterangan kepada awak media di Kupang, Selasa 13 April 2021 / Foto: Eman Krova

“Sehingga adanya surat ini, Yayasan Miss Indonesia dan pihak MNC grup bisa mengetahui dan melakukan komunikasi persuasif dengan Nadia, agar uang milik Herman dan korban lainnya bisa dikembalikan,” jelasnya.

Menurut Silvester, keterangan media yang disampaikan Rosca Leonita (ibu Nadia Riwu Kaho) beberapa waktu lalu, diduga hanya ingin menyelamatkan karir anaknya, dari kasus penipuan.

“Ini merupakan sebuah permainan dari Rosca Leonita untuk menyelamatkan anaknya dari peristiwa ini. Bahwa penipuan itu murni perbuatanya. Tetapi perlu dipahami, hubungan yang dilakukan adalah Herman dan Nadia. Bukan dengan ibunya,” ucap Silvester.

Dia menjelaskan, munculnya somasi terhadap Nadia Riwu Kaho, karena Herman Klau merasa tidak ada jalan lain untuk mengembalikan uang miliknya, dan sejumlah korban di Malaka yang totalnya mencapai Rp621,5 Juta.

“Dari total uang yang dikirim Herman, Nadia baru kembalikan Rp12 juta, dari total Rp621,5 Juta yang ditransfer langsung ke rekening milik Nadia,” jelasnya.

Menurut Silvester, Herman terjebak dalam permainan Nadia, ketika pertama kali melakukan transkasi ke rekening Nadia untuk membeli satu unit mobil Suzuki Ignis dari pihak RCTI, yang ditawarkan langsung oleh Nadia.

“Tetapi tiba-tiba muncul pembicaraan lagi bahwa, harus beli tambah barang, agar memenuhi kuota pengiriman. Kalau tidak, maka barang tidak bisa di kirimkan. Maka untuk menyelamatkan uangnya semula, Herman harus meminjam uang ke rekan kerja dan keluarganya,” sambungnya.

Dia menambahkan, jika dalam waktu 14 hari kalender Nadia Riwu Kaho tidak mengembalikan uang Herman Klau, maka jalur hukum akan menjadi prioritas.

“Intinya kita sudah tunjukan itikad baik untuk segera kembalikan uang para korban,” imbuhnya.

Kuasa hukum lainnya, Roni Talan mengatakan, kasus yang melibatkan Nadia, sebenarnya tidak ingin dibawa ke ranah hukum, jika Nadia dan Ingga beritikad baik untuk mengembalikan uang dari 27 korban di Kabupaten Malaka.

“Kita hanya harapkan uang para korban bisa dikembalikan, karena itikad baik mereka. Data yang kita terima, itu murni Nadia yang menghubungi Herman (Klau,red),” ucap Roni

BACA JUGA:  Gubernur VBL Kritik Mental Bupati di NTT: Datang Kantor Terlambat, Tapi Pulang Duluan

Sementara terkait pernyataan Nadia yang mencatut nama RCTI, Roni menjelaskan tidak ada hubungan langsung antara Herman Klau dan pihak RCTI. Tetapi Nadia bersama Ingga yang membawa nama stasiun RCTI, sebagai modus untuk menipu para korban.

“Sehingga kita harapkan dengan somasi ini bisa membuka tabir. Apakah di balik kasus ini RCTI terlibat atau tidak. Karena yang menyebut RCTI itu Nadia,” jelas Roni.

Sementara Herman Klau selaku korban penipuan menjelaskan, secara pribadi telah ditipu oleh Nadia uang sejumlah Rp120 Juta lebih dan ditambah dengan uang milik 26 korban lainnya, maka total kerugian yang dialami mencapai Rp621,5 Juta.

“Awalnya saya ditawarkan Nadia untuk beli mobil Suzuki Ignis merah dengan harga Rp50 Juta. Setelah itu mereka tawarkan lagi mobil Jaz Rp 50 Juta, dan Fortuner seharga Rp70 Juta,” ucap Herman menjelaskan modus penipuan yang menurutnya dilakukan oleh Nadia Riwu Kaho.

Setelah satu kloter pengiriman tuntas, Nadia kembali beralasan bahwa para korban harus membeli mobil dan sepesa motor lagi, sehingga memenuhi kuota pengiriman dari Jakarta ke Kupang.

Dia menyebut, Nadia dan Ingga bahkan membuat kontrak, bahwa jika hingga akhir bulan Oktober 2020 barang tidak dikirimkan, maka pada Bulan November mereka bersedia mengembalikan uang milik korban sebesar dua kali lipat.

“Sehingga terjadilah transaksi mulai tanggal 10 Agustus-17 September 2020 dengan totalnya adalah Rp621,5 Juta, karena kita percaya, bahwa Nadia merupakan public figur, sehingga pasti tidak menipu demi menjaga reputasinya,” jelas Herman.

Namun setelah mengirimkan sejumlah uang melalui rekening Nadia Riwu Kaho, Herman Klau dan korban lainnya tak kunjung mendapat mobil seperti yang dijanjikan.

Merasa ditipu, Herman langsung melakukan pendekatan persuasif bersama Nadia Riwu Kaho, dengan tujuan untuk mengembalikan uangnya.

Hingga pada tanggal 31 Januari 2021, Herman berangkat ke Jakarta untuk bertemu Nadia. Namun Nadia selalu beralasan tidak bisa bertemu dengannya, karena suhu tubuhnya mencapai 39°, dan ibunya sedang terpapar Covid-19.

“Alasan itu berlanjut hingga sekarang, dan saya terus dikejar oleh korban lain untuk menggantikan uang mereka yang saya pinjam. Jadi terpaksa saya harus kredit lagi untuk cicil utang mereka,” jelasnya.

Atas dasar itu, pihaknya kemudian melayangkan somasi, untuk memberikan kesempatan 14 hari ke depan kepada Nadia dan Ingga untuk menggantikan uang milik semua korban di Malaka, sebelum mengambil tindakan selanjutnya.

“Kalau 14 hari tidak ada upaya mediasi, maka kita akan masuk pada jalur perdata dan pidana. Mungkin ada aset yang harus dijadikan jaminan,” tandasnya.

Untuk diketahui, ke-27 korban penipuan Nadia Riwu Kaho di Kabupaten Malaka terdiri dari lima orang Aparatur Sipil Negara (ASN), dan sisanya merupakan para petani dan wiraswasta.

Mereka dijanjikan mobil Ignis, Avansa, dan sepeda motor KLX dengan harga yang sangat murah. Bahkan sepeda motor KLX yang harganya Rp35 Juta dijual dengan harga cuma Rp5 Juta. Sedangkan mobil Ignis dan Avansa dijual dengan harga Rp50 Juta.*