Kupang, KN – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menangkap tiga orang pengusaha di Kota Kupang, yang diduga menaikan harga bahan bangunan.
Ketiga pengusahan tersebut diamankan pihak Kepolisian dan langsung dibawa ke Mapolda NTT, pada Rabu 7 April 2021.
Dirkrimsus Polda NTT Kombes Pol. Johanis Bangun, S.Sos, S.I.K. mengatakan, ketiga pelaku usaha tersebut menaikan harga di luar batas kewajaran.
“Pertama kita amankan saudara MM yang menjual paku. Biasanya harga normal Rp20.000, dijual hari ini Rp45.000,” ujarnya.
Aparat Kepolisian Polda NTT juga mengamankan pengusaha berinisial MA karena menjual seng 0,20 yang harganya Rp53.000 menjadi Rp68.000.

Kemudian MA yang juga diamankan karena diduga menjual seng 0,30 yang harganya Rp70.000 menjadi Rp90.000.
“Ketiga, kita amankan saudara AK yang menjual tripleks. Biasanya harga normal Rp78.000 menjadi Rp100.000,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, para pelaku usaha ini diamankan atas dasar hukum UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang pelaku usaha dilarang melakukan praktek monopoli usaha dan persaingan usaha tidak sehat.
“Ancamannya dua bulan penjara dan denda minimal Rp5 Miliar atau maksimal Rp25 Miliar,” ucap Kombes Pol. Jo Bangun.
Para pengusaha juga dijerat dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
“Ini ancaman hukumnya 2 tahun dan denda Rp500 Juta,” ucapnya.
Dia mengimbau pelaku usaha di NTT untuk berdagang secara normal dalam situasi bencana seperti ini.
“Kita bantu masyarakat dengan tidak mencari keuntungan pribadi secara berlebihan. Sehingga keadaan normal bisa kembali,” tandas Dirkrimsus Polda NTT Kombes Pol. Jo Bangun.
Para pelaku usaha yang telah diamankan selanjutnya akan ditahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.*