Kupang, KN – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tingkat Kota Kupang memastikan dukungannya kepada Pemerintah Kota Kupang dalam upaya menata kota, serta menangani Covid 19 di Kota Kupang
Dukungan tersebut disampaikan dalam pertemuan antara Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM.,MH, bersama Forkopimda di ruang kerjanya, Selasa 23 Maret 2021
Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P. Tarung Binti dalam pertemuan tersebut menyampaikan, dalam menindaklanjut instruksi Mendagri No 6 Tahun 2020 tentang penanganan Covid-19, pada prinsipnya Polri dan TNI dalam posisi siap mendukung pemerintah daerah setempat.
Bahkan menurutnya, Polres Kupang Kota telah menginisiasi dibentuknya Kelurahan Tangguh di beberapa kelurahan di Kota Kupang, yang menjalankan sejumlah fungsi terkait covid 19.
“Seperti sosialisasi protokol kesehatan, pendataan, tracing dan kunjungan ke warga. Progres kegiatan mereka dilaporkan setiap hari dan dipantau langsung oleh Kapolres Kupang Kota,” jelas AKBP Satria Perdana
Pada kesempatan yang sama Kapolres juga minta agar Pemerintah Kota bisa memberikan penghargaan kepada para petugas di garda terdepan penanganan covid-19 berupa insentif, meski tidak harus dalam jumlah besar.
Diakuinya, saat ini masih ada faktor x yang nilainya kecil tapi mempunyai pengaruh yang besar dalam penyebaran covid 19, yaitu rendahnya ketaatan masyarakat terhadap prokes.
“Karena itu dia minta agar patroli prokasih dengan melibatkan semua elemen baik Polisi, TNI dan Satpol PP diaktifkan kembali, karena menurutnya sangat efektif dalam menekan laju penyebaran covid 19 di Kota Kupang,” ungkapnya
Selain itu, Kapolres Kupang Kota juga menyinggung soal vaksinasi yang oleh pemerintah pusat didesak untuk segera direalisasikan.
“Sehingga Kapolres Kupang Kota siap memberikan dukungan tenaga kurang lebih 30 orang yang sudah terlatih dan terampil, jika Pemkot Kupang mengalami kekurangan tenaga untuk melakukan vaksinasi,”
Dukungan terhadap upaya penanganan covid 19 di Kota Kupang juga disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe, S.Sos.
Senada dengan Kapolres Kupang Kota, dia juga minta agar Pemkot Kupang memberi perhatian kepada para petugas lapangan yang menjadi ujung tombak penanganan covid 19.
Selain itu Ketua DPRD juga mengingatkan tentang pentingnya menyediakan fasilitas isolasi mandiri bagi warga kurang mampu yang rumahnya tidak layak, misalnya dengan menyewa hotel berbiaya standar namun memenuhi syarat.
Sementara mengenai rencana pembangunan taman dalam rangka menata Kota Kupang jadi lebih baik, menurut Yeskiel Loudoe, DPRD siap memberikan dukungan, dengan catatan selalu mengikuti ketentuan yang berlaku sehingga tidak bermasalah di kemudian hari. Misalnya dalam penentuan nilai tanah yang mau diganti rugi,” tandasnya
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Odermaks Sombu, SH, MA, MH, menyoroti soal refocusing anggaran oleh Pemda untuk penanganan Covid-19
“Oleh pimpinan di pusat, kami diminta untuk terus memantau dan membangun sinergi bersama Pemda agar dalam penerapan anggaran sesuai petunjuk yang telah ditetapkan, agar tidak ada penyalagunahan,” jelasnya
Selain refocusing anggaran, Kejari berharap agar masyarakat Kota Kupang turut mendukung program pembangunan Pemerintah Kota Kupang untuk menjadikan Kota Kupang lebih baik kedepan
“Mengenai pembangunan di Kota Kupang, masyarakat tentunya harus memberikan dukungan agar kota ini bisa jadi lebih baik kedepan,” ujar Sombu
Sementara terkait pembebasan lahan di sejumlah lokasi di Kota Kupang, Sombu menjelaskan telah menawarkan kerja sama yang ditandai dengan MoU, sehingga pihak kejaksaan dapat membantu Pemkot Kupang dalam menangani masalah hukum terkait pembangunan dengan berperan sebagai pengacara negara
“MoU semacam ini sudah diterapkan di beberapa daerah lainnya di Provinsi Nusa Tenggara Timur,” imbuh Odermaks Sombu
Sementara Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM,MH mengatakan, pertemuan tersebut membahas terkait penanganan Covid-19 dan pembangunan di tiga lokasi, yakni koridor 3, lokasi depan Hotel Aston dan di pesisir pantai LLBK
Mengenai penanganan Covid-19 di Kota Kupang, Pemkot berpedoman pada instruksi Mendagri No 6 tahun 2020
“Saat ini, NTT masuk dalam kategori zona merah baru, sehingga perlu adanya tindakan yang segera dikerjakan untuk menekan angka penyebaran Covid-19,” ungkap Jeriko
Meski begitu, menurut Jeriko, Saat ini Kota Kupang sedang berada pada tren penurunan, jika dibandingkan dengan bulan September 2020 lalu
“Namun masih ada warga yang keras kepala dan tidak mau menaati prokes. Sehingga perlu adanya sanksi yang lebih tegas untuk memberikan efek jera supaya orang bisa lebih taat,” tegasnya
Pemkot juga meminta inspektorat untuk mereview hotel-hotel yang layak sebagai fasilitas isolasi mandiri bagi warga masyarakat yang kurang mampu
Sementara untuk Obat-obatan, Pemkot bahkan telah menganggarkan bantuan obat secara gratis selama 10 hari bagi warga Kota Kupang yang terkonfirmasi positif Covid-19
“Selain obat, untuk warga yang kurang mampu, akan ditambahkan juga bantuan sembako,” tandasnya
Terkait tawaran MoU dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Wali Kota Jeriko langsung memerintahkan Asisten Administrasi Umum untuk segera menindaklanjuti tawan tersebut
Hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kota Kupang Yeskiel Loudoe, S.Sos., Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK, Komandan Kodim 1604 Kupang Letkol ARH Abraham Kalelo, S.Sos, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang Odermaks Sombu, SH, MA, MH
Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy Priestley Funay, S.E, M.Si, Asisten Pemerintah dan Kesra Sekda Kota Kupang, Drs. Agus Ririmasse, AP., M.Si serta Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Kupang, Yanuar Dally, SH, M.Si. (PKP Kota Kupang).