Maumere, KN – Munculnya Gereja Injil Seutuhnya Internasional (GISI ) atau Gereja IFGF (International Full Gospel Felowship ) di Pulau Palu’e, Kabupaten Sikka, NTT menjadi topik hangat di kalangan masyarakat.
Warga menyampaikan protes terkait keberadaan Gereja GISI dan kelengkapan legalitas dokumen, aliran kepercayaan di bawah pimpinan Pdt. Stefanus Sosu. M.Th itu.
Protes warga ini mendapat tanggapan dari Kepala Kantor Agama Kabupaten Sikka, Herman Yosep Reda Lete, S.Ag. Menurutnya, Gereja GISI atau IFGH tercatat sebagai denominasi Kristen, dan diakui keberadaan dan keabsahannya di Indonesia.
Namun semua Agama yang diakui ketika melakukan penyebaran Agama, tetap berpedoman pada peraturan bersama Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri nomor 9 Tahun 2006.
“Tidak ada persoalan jika ingin mendirikan rumah ibadah, namun harus tetap berpedoman pada peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri, agar terhindar dari seluruh persoalan yang terjadi di Pulau Palu’e,” ujar Herman Yosep kepada wartawan, Senin 15 Maret 2021.
Dia mengaku telah meminta pejabat teknisnya dan penyelenggara Kristen, menemui Pdt. Stef Sosu di Wailiti, dan menyampaikan agar, segera mengurus seluruh kelengkapan administrasi.
“Setelah semua beres, baru boleh beribadah. Kalau belum, jangan dulu. Saya juga minta agar Pdt. Stef Sosu tidak pergi ke Palu’e,” ungkap Herman Yosep.
Terhadap penolakan warga Kecamatan Palu’e, dia menegaskan hal tersebut dimengerti sebagai aspirasi. Herman menjelaskan, terdapat berbagai aturan dan syarat yang harus dipenuhi, jika sebuah aliran kepercayaan ingin disebarluaskan.
“Misalnya harus ada 90 atau 60 persen warga masyarakat yang sudah menganut Agama di situ, baru boleh mendirikan rumah ibadah. Kedua, jangan memaksa orang yang sudah beragama untuk masuk Agamamu,” tegasnya.
Oleh karena itu, untuk mengatasi polemik dan gejolak yang akan terjadi di Pulau Palu’e, maka Herman Yosep meminta agar aktivitas keagamaan Gereja GISI dihentikan.
“Jadi yang dibolehkan itu, mereka yang belum beragama mari kita lomba-lomba pergi mengajak mereka untuk mereka mau beragama. Kalau dia pergi kesana dan memaksa mereka itu yang dia salah makanya kita minta untuk hentikan,” ucap Herman.
Sebagai acuan dan dasar regulasi, Kepala Kantor Agama Sikka telah memberikan peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri kepada Camat Palu’e, dan pihak Kepolisian.
“Selama ini belum ada aduan dalam bentuk surat resmi dari masyarakat Kecamatan Palu’e. Kita hanya mendapat informasi dari pihak Kepolisian, sehingga kita melakukan deteksi secara dini,” tutup Herman Yosep.
Untuk diketahui, aliran kepercayaan di bawah pimpinan Pdt. Stefanhs Sosu, M.Th dengan mengatasnamakan IFGF-GISI ( International Full Gospel Felowship – Gereja Injil Seutuhnya Internasional ) telah tercatat dan diakui berdasarkan Surat Keputusan Dirjend Bimas Kristen Depertemen Agama Republik Indonesia dengan Nomor : DJ III /Kep / HE0.5 / 28 / 488 / 2004
Dalam waktu dekat akan ada kunjungan dari Dirjend Bimas ke Kabupaten Sikka dan selanjutnya akan ke Pulau Palue sekaligus untuk memberikan pemahaman kepada masy. Palue berkaitan Aliran IFGF-GISI.*