Hukrim  

Kejati NTT Tahan Mantan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula

Kejati NTT Tahan Mantan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula
Agustinus Ch Dula (rompi orange) saat ditahan Kejati NTT pada Rabu 10 Maret 2021 / Eman Krova

Kupang, KN – Mantan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula resmi ditahan Kejaksaan Tinggi NTT, terkait dugaan pengalihan aset tanah Kerangan di Labuan Bajo.

Agustinus Ch Dula ditahan di Rutan Klas II B Kupang pada Rabu 10 Maret 2021, pukul 13:40 wita, usai menjalani pemeriksaan tambahan di Kantor Kejati NTT.

Kejari Manggarai Barat, Bambang Dwi mengatakan, setelah ditahan pihaknya akan mengupayakan agar berkas mantan Bupati Manggarai Barat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang untuk disidangkan.

“Sesegera mungkin kita limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang,” jelas Bambang Dwi.

Ia menambahkan, terkait peran Bupati Manggarai Barat akan diungkap saat persidangan.

“Semua akan terungkap pada persidangan tersangka,” jelasnya.

BACA JUGA:  Jaksa Tak Tutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru dalam Kasus Astrid dan Lael

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim mengatakan, Agustinus Ch Dula merupakan masyarakat biasa sehingga penahanannya tidak lagi menunggu surat ijin dari Mendagri.

“Kami tidak perlu lagi menunggu surat keputusan dari Kementrian Dalam Negeri (Mendagri) untuk menahannya,” ujar Abdul Hakim kepada wartawan.

Agustinus Ch Dula sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, namun belim ditahan karena masih dilindungi Undang-undang. Saat itu dia masih menjabat sebagai Bupati, sehingga pihaknya harus menunggu surat ijin dari Mendagri.

“Kalau sekarang, itu merupakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sehingga ditahan,” tegas Hakim.

Sebelum ditahan, Agustinus Ch Dula terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tenaga medis. “Hasil rapid tersangka Agustinus Ch Dula negatif,” tandasnya.*