Kupang, KN – Berkas Perkara tersangka dugaan tindak pidana penggelapan hak atas tanah, Elimelek Konay (51) dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang, karena dinyatakan belum lengkap
“Berkas perkaranya saat ini sudah P-19, ada kekurangan satu poin dan kita akan segera lengkapi untuk dikirim kembali ke jaksa,” Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye kepada wartawan, Jumat 5 Maret 2021 seperti dilansir Dian Timur.
Menurutnya, peningkatan status tersangka terhadap Elimelek itu setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, barang bukti dan gelar perkara.
Sementara itu, ahli waris tunggal, Marthen Konay mengapresiasi kinerja polisi yang tengah memproses persoalan itu.
Ia mengatakan, jika penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan, ia bersedia memberikan keterangan.
“P-19 bukan berarti SP3, jadi jika masih dibutuhkan, kami sekeluarga siap untuk diperiksa,” tutupnya.
Sebelumnya, Penyidik Satreskrim Polres Kupang Kota telah menetapkan Elimelek Konay (51) alias Elias Sutai Warga Kota Kupang menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana penggelapan hak atas tanah.
Elimelek Sutay Konay merupakan warga Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. Ia dilaporkan Ferdinan Konay pada 8 Oktober 2018 silam atas tuduhan penggelapan atas tanah.
Laporan terhadap Elimelek tertuang dalam laporan polisi : Nomor LP/B/902 / X/2018 /SPK Resort Kupang Kota, 8 Oktober 2018.*