Ende, KN – Dalam rangka mereformasi agraria, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya memaksimalkan kinerjanya.
Sala satu cara yang digunakan pihak ATR/BPN, adalah legalisasi aset melalui kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
PTSL merupakan kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara sistematis, dan lengkap yang artinya, pendaftaran pertama kali dan menyeluruh di suatu wilayah administrasi Desa, sehingga akan menghasilkan peta Desa secara.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Ende, Herman Oematan, kepada Koranntt.com, Jumat 26 Februari 2021, di ruangan kerjanya.
Kantor pertanahan Kabupaten Ende sendiri pada tahun 2021 mendapat target 660 bidang, baik itu target pengukuran maupun target sertifikat hak atas tanah (SHT).
Target tersebut dibagi dalam dua Desa yaitu Desa Ekoae di Kecamatan Wewaria, dan Wohropapa di Kecamatan Ende.
Kegiatan legalisasi aset lainya yang ditargetkan menjadi program kerja Kantor Pertanahan Kabupaten Ende adalah program Sertifikasi Usaha Mikro Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Kegiatan ini sama seperti PTSL, hanya saja subyek yang boleh mengikuti adalah para pengiat UMKM, serta lokasi targetnya bersifat sporadik. Dengan total target sebanyak 300 sertifikat hak atas tanah,” kata Herman Oematan.
Bukan hanya legalisasi aset, namun Kantor Pertanahan juga mengadakan stimulan akses usaha melalui program pemberdayaan hak atas tanah Masyarakat yang disebut juga Accses Reform.
Kegiatan ini sebagai tindak lanjut legalisasi aset, sehingga masyarakat mendapat hal yang lebih, bukan hanya sertifikat namun juga bagaimana, memanfaatkan sertifikat tersebut untuk membuka usaha dan meningkatkan kesejateraan.
Baca selanjutnya
Gugus Tugas Reforma Agraria
Untuk melengkapi dan mempercepat kegiatan legalisasi aset dan pemberdayaan masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Ende membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria.
Secara umum tim ini berfungsi untuk mengurangi ketimpangan pengisaan dan pemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan, menangani sengketa dan konflik agraria, menciptakan sumber kemakmuran dan kesejateraan masyarakat.
“Yang berbasis agraria melalui pengaturan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, menciptakan, lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan, memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi, meningkatkan ketahanan, dan kedaulatan pangan, dan memperbaiki serta menjaga kualitas lingkungan hidup,” terang Herman Oematan.
Kegiatan pertanahan tersebut kurang lengkap jika tidak diadakan langkah preventif atau pencegahan, untuk mengkomodasi kantor pertanahan kabupaten Ende.
“Rencananya, akan dilakukan sosialisasi mengenai konflik, perkara dan sengketa pertanahan. Kegiatan ini akan diikuti oleh camat se-Kabupaten Ende, dan parah lurah wilayah dalam Kota Ende, ” ucapnya.
Adapun narasumber yang direncanakan mengisi sosialisasi ini, diantaranya dari Polres Ende, dan Kejaksaan Negeri.
Kegiatan ini untuk mengantisipasi terjadinya konflik, dan perkara pertanahan dan praktek mafia tanah yang semakin marak. Sebagai penutup kegiatan yang akan direncanakan adalah pencanangan zona intergritas kantor pertanahan Ende.
“Ini juga sebagai bukti komitmen kantor pertanahan kabupaten Ende, dalam mewujutkan wilayah bebas korupsi, dan wilayah birokrasi bersi dan melayani,” papar Herman Oematan.*







Tinggalkan Balasan