Untuk melengkapi dan mempercepat kegiatan legalisasi aset dan pemberdayaan masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Ende membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria.
Secara umum tim ini berfungsi untuk mengurangi ketimpangan pengisaan dan pemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan, menangani sengketa dan konflik agraria, menciptakan sumber kemakmuran dan kesejateraan masyarakat.
“Yang berbasis agraria melalui pengaturan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, menciptakan, lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan, memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi, meningkatkan ketahanan, dan kedaulatan pangan, dan memperbaiki serta menjaga kualitas lingkungan hidup,” terang Herman Oematan.
Kegiatan pertanahan tersebut kurang lengkap jika tidak diadakan langkah preventif atau pencegahan, untuk mengkomodasi kantor pertanahan kabupaten Ende.
“Rencananya, akan dilakukan sosialisasi mengenai konflik, perkara dan sengketa pertanahan. Kegiatan ini akan diikuti oleh camat se-Kabupaten Ende, dan parah lurah wilayah dalam Kota Ende, ” ucapnya.
Adapun narasumber yang direncanakan mengisi sosialisasi ini, diantaranya dari Polres Ende, dan Kejaksaan Negeri.
Kegiatan ini untuk mengantisipasi terjadinya konflik, dan perkara pertanahan dan praktek mafia tanah yang semakin marak. Sebagai penutup kegiatan yang akan direncanakan adalah pencanangan zona intergritas kantor pertanahan Ende.
“Ini juga sebagai bukti komitmen kantor pertanahan kabupaten Ende, dalam mewujutkan wilayah bebas korupsi, dan wilayah birokrasi bersi dan melayani,” papar Herman Oematan.*