Ende  

Tingkatkan Kinerja, BPN Kabupaten Ende Lakukan Legalisasi Aset Pertanahan

Ende, KN – Dalam rangka mereformasi agraria, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya memaksimalkan kinerjanya.

Sala satu cara yang digunakan pihak ATR/BPN, adalah legalisasi aset melalui kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

PTSL merupakan kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara sistematis, dan lengkap yang artinya, pendaftaran pertama kali dan menyeluruh di suatu wilayah administrasi Desa, sehingga akan menghasilkan peta Desa secara.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Ende, Herman Oematan, kepada Koranntt.com, Jumat 26 Februari 2021, di ruangan kerjanya.

Kantor pertanahan Kabupaten Ende sendiri pada tahun 2021 mendapat target 660 bidang, baik itu target pengukuran maupun target sertifikat hak atas tanah (SHT).

Target tersebut dibagi dalam dua Desa yaitu Desa Ekoae di Kecamatan Wewaria, dan Wohropapa di Kecamatan Ende.

BACA JUGA:  Hutang Pemkab Ende di Kontraktor Segera Dilunaskan

Kegiatan legalisasi aset lainya yang ditargetkan menjadi program kerja Kantor Pertanahan Kabupaten Ende adalah program Sertifikasi Usaha Mikro Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Kegiatan ini sama seperti PTSL, hanya saja subyek yang boleh mengikuti adalah para pengiat UMKM, serta lokasi targetnya bersifat sporadik. Dengan total target sebanyak 300 sertifikat hak atas tanah,” kata Herman Oematan.

Bukan hanya legalisasi aset, namun Kantor Pertanahan juga mengadakan stimulan akses usaha melalui program pemberdayaan hak atas tanah Masyarakat yang disebut juga Accses Reform.

Kegiatan ini sebagai tindak lanjut legalisasi aset, sehingga masyarakat mendapat hal yang lebih, bukan hanya sertifikat namun juga bagaimana, memanfaatkan sertifikat tersebut untuk membuka usaha dan meningkatkan kesejateraan.

Baca selanjutnya
Gugus Tugas Reforma Agraria