Amalo mengatakan, jika Orient dilantik, maka akan jadi preseden buruk, dan wibawa Indonesia menjadi taruhan.
Sementara kuasa hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nikodemus dan Yohanis, Adhitya Nasution mengatakan, hingga kini pihaknya belum melihat keseriusan Kemenkumham terkait status kewarganegaraan Orient Riwu Kore.
“Mungkin ini yang menyebabkan Kemendagri masih timbang-timbang berbagai opsi,” ujar Adhitya kepada wartawan, Senin 22 Februari 2021.
Menurut dia, jika Kemenkumham menerbitkan kehilangan status WNI bagi Orient, maka pihak yang memiliki wewenang harus segera menyatakan bahwa pasangan calon 02 atas nama Orient dan wakilnya gugur dan batal demi hukum.
Adhitya mengatakan, pengakuan Orient di beberapa media bahwa ia sudah memproses pencabutan warga negara Amerika, menjadi bukti Orient punya dua kewarganegaraan.
Dengan pengakuan itu, pemerintah seharusnya segera mencabut status kewarganegaraan Indonesia milik Orient di Kemenkumham.
Baca selanjutnya