Menurutnya, jika para PTP diberhentikan karena penegakan disiplin, atau melanggar aturan lalu dijatuhkan hukuman disiplin, itu bisa dibenarkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) dan Undang-Undang ASN. 

“Karena nonjob itu masuk dalam hukuman berat. Sehingga harus ada pemeriksaan dan alasan yang jelas, dia melanggar apa. Karena di PP 53 itu sudah jelas terkait perbuatan dan hukuman bagi yang melanggar,” tutur Tuba Helan.

Meski demikian, ia menjelaskan, perihal mutasi bukan hanya di NTT, tetapi seluruh wilayah di Indonesia selalu beraroma balas jasa dan balas dendam.

“Ketika suksesi kepala daerah, biasanya birokrasi itu bergabung dan mendukung paslon-paslon yang maju itu. Sehingga ketika calonnya menang, maka mereka akan disiapkan tempat yang layak. Artinya diangkat jadi pejabat dalam posisi yang baik,” ungkap Tuba Helan.

“Tetapi kalau pejabat yang mendukung pasangan calon yang kalah, berarti siap untuk dinonjobkan, atau digusur ke jabatan yang sering disebut lahan basah dan kering,” tambah dia.

Ia juga mengingatkan agar birokrasi harus netral dalam politik praktis. Fakta yang didapat selama ini adalah, birokrasi juga ikut terlibat. Karena pada umumnya ada calon yang menarik birokrasi untuk ikut terlibat dalam Pilkada.