Sementara itu, dalam akun instagramnya, salah satu pejabat yang dinonjobkan, Andre Koreh menyampaikan, mereka diberhentikan tanpa alasan yang jelas dari pimpinan dalam hal ini Gubernur Viktor Laiskodat.
“Kami diberhentikan begitu saja tanpa alasan yang jelas dari pimpinan. Bahkan SK pemberhentian pun belum kami terima sampai saat ini,” tulis Andre Koreh dalam akun instagramnya, @andrekoreh 15 Februari 2021.
Menurut mantan Kadis PUPR NTT ini, pihaknya menghadapi suatu kondisi yang tidak menyenangkan, tidak memberikan sukacita, dan tentunya tidak berkeadilan karena mutasi tersebut tidak sesuai dengan UU ASN.
“Walaupun demikian, kami memilih untuk menerima dan menjalaninya, agar tidak terkesan ambisius akan jabatan dan tidak menimbulkan kegaduhan. Karena kami cinta damai dan cinta NTT,” ungkap Andre Koreh.
Ia menuturkan, per tanggal 15 Februari 2021, dari total 15 PTP yang dinonjobkan, 10 orang telah memasuki masa pensiun, 1 orang meninggal dunia, dan tinggal 4 orang menyandang status sebagai Staf Khusus Gubernur NTT.





1 Komentar
Inilah resiko pilkada langsung, UU melarang ASN utk ikut politik praktis, itu hanya isapan jempol saja. Tidak akan mungkin dihindari seorang ASN akan terlibat dlm Pilkada, apalagi kalau Petahana maju lagi. Kasian ASN yg profesional…hanya karena kalah politik, jadi dikorbankan dan ini juga berdampak pada pelayanan masyarakat. Makanya coba Pemerintah mencari format baru lagi utk pilkada selanjutnya.