Kupang, Koranntt.com – Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Laiskodat kembali memberikan arahan kepada Gugus Tugas dan Satgas Penanganan Covid-19 di NTT pada Selasa 9 Februari 2021.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi NTT, Marius Jelamu menjelaskan, salah satu poin yang disampaikan oleh Gubernur Viktor Laiskodat adalah meminta Satgas untuk mengumumkan secara terbuka nama pasien Covid-19.
Marius mengungkapkan, karena ini sudah menjadi bencana non alam, Gubernur NTT meminta agar Satgas menyampaikan nama-nama pasien penderita covid-19. Alamat dan tempat tinggal mereka di mana.
Walaupun dalam kode etik medis, hal ini tidak diperbolehkan namun karena situasi darurat pandemi, mau tidak mau kita ambil langkah ini. Tujuannya semata-mata untuk memudahkan dalam melakukan penelusuran, pengontrolan dan pengawasan.
“Ini situasi darurat pandemi, kita harus waspada penuh. Supaya Satgas yang ada di RT/RW mudah untuk melakukan pengawasan terhadap pasien yang lakukan isolasi mandiri. Satgas juga harus lakukan sosialisasi agar para tetangga bisa memberikan dukungan moral dan motivasi kepada penderita dan keluarganya,” ucap Marius Jelamu dalam siaran pers yang diterima media ini.





1 Komentar
Sangat setuju pak gubernur dan sebaiknya jenazah bukan covid-19 pun tdk di ijinkan dibawa keluar pulau atau daerah