Kupang, Koranntt.com – Perkara kepemilikan 3 bidang tanah seluas 368 Ha di Kota Kupang antara Piet Konay dan Marthen Konay telah memiliki keputusan yang ingkrah.
Pengadilan Negeri Kupang menyatakan objek tanah yang disengketakan sah milik Marthen Konay yang merupakan ahli waris Yohanis Konay.
Penasehat Hukum keluarga Marthen Konay, Fransisco Bessi mengatakan, tanah tersebut disengketakan sejak tahun 1951.
Pengadilan Negeri Kupang, kata Fransisco Bessi telah menolak gugatan Piet Konay yang merupakan ahli waris Bartolomeus Konay.
“Perkara tanah ini sudah disengketakan berulang-ulang, dan Pengadilan Negeri Kupang menyatakan tanah tersebut adalah sah milik Yohanis Konay, dimana ahli warisnya adalah Marthen Konay,” ujar Fransisco Bessi dalam jumpa pers bersama awak media, Senin (1/2/2021).
Dengan adanya putusan tersebut, Fransisco Bessi mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Kupang yang pernah mendapatkan pelepasan hak akta jual beli dari Piet Konay, agar melakukan koreksi dalam jangka waktu 1 bulan kedepan.
“Kami juga akan membuka posko di rumah ini, agar masyarakat yang sudah membayar tanah dari Piet Konay, segera datang dan membawa serta bukti-bukti pembelian tanah dari yang bersangkutan,” ungkap Bessi.
Sementara itu, Marthen Konay yang adalah ahli waris Yohanis Konay menyampaikan, tiga bidang tanah yang disengketakan tersebut terletak di Pantai Pasir Panjang, Danau Ina, dan Pagar Panjang.
“18 Ha di Pantai Oesapa, Danau Ina 100 Ha dan Pagar Panjang 250 Ha. Total semuanya sekitar 368 Ha,” ucap Marthen Konay.
Sebelumnya, Piet Koenay cs mengajukan banding dan putusan No 70 tahun 2019 menguatkan putusan PN Kupang. Mereka lalu mengajukan kasasi ke MA, putusan No 1505 tanggal 17 Juni 2020, hasil putusan itu baru diterima pada 19 Januari 2021 juga menolak gugatan Piet Koenay Cs. (AB/KN)