Kupang  

Bupati Kupang Terbitkan Surat Edaran, ASN Wajib WFH Mulai Senin

Drs. Korinus Masneno / Foto: Humas

Oelamasi, Koranntt.com – Dalam rangka menendalikan dan mengurangi penyebaran Covid-19, Bupati Kupang, Drs. Korinus Masneno menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/234/BKPSDMKABKPG/2021.

Surat tersebut, berisi tentang berbagai poin, salah satunya adalah ASN diwajibkan melaksanakan Work From Home mulai Senin (1/2/2021) hingga tanggal 15 Februari 2021.

“Saya meminta agar pimpinan OPD segera membagi tugas dan jadwal masuk kantor pegawainya dengan tetap serius menaati protokol kesehatan,” ujar Korinus Masneno di Kantor Bupati Kupang, Jumat (29/1/2021).

Selain itu, Bupati Kupang juga mengingatkan jajarannya untuk harus menjaga kesehatan, agar masyarakat pun ikut sehat dalam masa pandemi covid-19 yang sedang melonjak.

BACA JUGA:  Pemkab Kupang-Yayasan JPM Sosialisasi Perbup Stunting di Desa Pasi

“Kepada OPD yang bertanggungjawab di bidang kesehatan dan bencana agar bekerja secara maksimal. Jangan terlalu slow. Kita harus berusaha memacu kinerja, bukan kerja asal jadi atau asal senang,” tegas Maseneno mengingatkan jajarannya.

“Sadarlah, kesehatan itu mahal. Sayangi diri anda dan keluarga,” tandas Bupati Masneno.

Untuk diketahui, dari data Satgas Covid-19 Provinsi NTT, hingga Kamis (28/1/2021), jumlah pasien covid-19 di Kabupaten Kupang mencapai 30 orang. (HMS/AB/KN)