Hukrim  

INI dan IPPAT Sayangkan Penetapan Notaris Theresia Koro Jadi Tersangka

INI dan IPPAT saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (20/1/2021) / Foto: Eman

Kupang, Koranntt.com – Kasus sengketa tanah Labuan Bajo di Kabupaten Manggarai Barat telah menyeret sejumlah klaster, termasuk  Theresia Dewi Koro Dumu yang berprofesi sebagai Notaris.

Theresia Dewi Koro Dumu bersama 16 orang lain telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi NTT dalam kasus tersebut sejak Kamis 14 Januari 2021 lalu.

Menanggapi hal itu, Ikatan Notaris Indonesia dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Provinsi NTT mengatakan tidak menduga kasus tanah Labuan Bajo akan melibatkan pihak notaris.

“Karena tugas notaris hanya menuliskan apa yang dikehendaki oleh para pihak terhadap objek yang diduga milik Pemda Mabar itu. Mereka hanya menjalankan profesinya sebagai notaris,” ujar Ketua Pengda Ikatan Notaris Indonesia, Albert Riwu Kore kepada wartawan, Rabu (20/01/2021)

Ia mengungapkan, pihaknya sangat prihatin atas kasus yang menimpa Theresia Koro Dimu yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati NTT dalam kasus tanah di Labuan Bajo.

“Kami dari Ikatan notaris indonesia tidak sedang mendiskriminasi penegak hukum dengan alat bukti yang dimiliki. Kami hanya kecewa bahwa profesi ini sebagai profesi yang harus dilindungi oleh UU,” jelas dia.

Menurutnya, sejak proses pembuatan sampai pendaftaran akta dan dilakukan penelusuran oleh majelis, tidak ditemukan permasalahan-permasalahan yang dimaksud.

“Kesalahan yang dimaksud adalah kesalahan yang bersifat formil. Seperti kepalsuan surat, meterai palsu, kwitansi palsu, keterangan palsu serta sertifikat palsu. Jadi dari sisi organisasi, notaris sebenarnya tidak terlibat dalam masalah objek tanah Pemda Mabar tersebut,” urai Riwu Kore.

BACA JUGA:  Jaksa Dalami Dugaan Korupsi Proyek Rp28 Miliar di Balai Perumahan dan Permukiman Wilayah NTT

Pihaknya telah mendalami kasus tersebut dan didapati yang bersangkutan hanya sebatas menjalankan profesinya sebagai notaris yang sudah diamanatkan oleh UU.

“Profesi PPAT maupun Notaris hanya sebatas menuliskan keinginan dari berbagai pihak secara formil dan tidak masuk secara materil,” ucapnya.

Ia menambahkan, proses pembuatan sertifikat juga melalui instansi resmi, sehingga notaris hanya menjalnkan tugasnya secara formil bukan materil

“Untuk materilnya, tidak ada kewajiban notarias untuk mencari tahu. misalkan ada sertifikat yang palsu atau data-data palsu, itu bukan urusan notaris. karena notaris hanya jalankan tugasnya secara formil. bukan materil,” imbuhnya

Sementara itu, Ketua IPPAT NTT, Emmanuel Mali, mengatakan, sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Theresia telah diperiksa oleh majelis kehormatan notaris. Hasilnya, tidak ditemukan kesalahan formil yang dilakukan Theresia.

“Tanggung jawab notaris atau PPAT hanya formil, bukan materiil. Notaris hanya jalankan tugasnya yang diperintahkan Undang-Undang dan hanya bertanggung jawab kepada orang yang datang kepadanya. Sayang sekali, kalau menjadi tersangka,” tandas Emmanuel.

Diberitakan sebelumnya, Kejati NTT telah menetapkan sebanyak 17 orang dalam kasus pengalihan aset tanah Keranga di Labuan Bajo dengan total kerugian negara mencapai Rp 1,3 Triliun. (EK/AB/KN)