Kupang, Koranntt.com – Polda NTT telah menetapkan SS dan AYTL sebagai tersangka dugaan korupsi proyek Awololong di Kabupaten Lembata. Namun, hingga sekarang, Polda NTT belum juga memeriksa dan menahan kedua tersangka sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Lambannya penanganan kasus Awololong ditanggapi serius oleh pengacara dan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Hariz Azhar.
Haris bahkan mengaatakan, ketidakterbukaan Polda NTT terhadap publik terkait kasus Awololong semakin memberikan mengindikasi bahwa, jangan sampai ada udang dibalik “bakwan”.
“Karena biasanya, tersangka kasus korupsi itu ditahan dengan ancaman hukuman penjara lebih dari dua tahun. normalnya ditahan. sehingga, Ia menduga ada yang aneh di pihak kepolisian,” ujar Hariz kepada Koordum Amppera Kupang, Rabu (20/01/2021)
Menurutnya, kasus Awololong akan berpotensi menjadi kasus ‘peti es’, jika polisi tidak bekerja mengarah ke dipetieskan.
“Karena memang kepala daerah yang diduga terlibat paraktik korupsi, mendapatkan ‘kenikmatan’ du beberapa tempat di Indonesia. faktanya seperti itu,” tandasnya
Sementara itu, Koordinator Umum Amppera Kupang, Emanuel Boli mendesak Polda NTT untuk segera periksa dan tahan kedua tersangka kasus dugaan korupsi proyek wisata Awololong.
“Kedua tersangka harus segera ditahan agar tidak menimbulkan polemik, tuduhan miring, spekulasi, atau kecurigaan publik bahwa Polda NTT sedang “masuk angin” atau lalai,” ujar Emanuel Boli
Dengan demikian, pihaknya berharap kasus Awololong perlu diungkapkan sampai ada asas kepastian hukum yang adil dan sebenar-benarnya.
Sebab, kasus Awololong menjadi pintu masuk membuka kotak pandora kasus korupsi di Kabupaten Lembata di tengah kepemimpinan Bupati Lembata Eliaser Yentji Sunur pada periode kedua ini. (AMMPERA)